Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Pamekasan

KPK Tangkap Tangan dan Amankan Bupati Pamekasan, Kajari, dan Pejabat Penting Lainnya

KPK terus melakukan bersih-bersih para pejabat korup, dengan mencokok bupati dan kroninya di Jatim.

Editor: Mujib Anwar
(KOMPAS.com/Taufiqurrahman)
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama pejabat Kejari Pamekasan dan Inspektorat. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (2/8/2017).

Sejumlah pejabat dibawa oleh petugas KPK terkait operasi ini, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.

Bersama dengan mereka, KPK juga membawa Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.

(Tangkap Bupati Pamekasan, KPK Langsung Segel Kantor Inspektorat dan Kejari)

Selain itu, dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

Mereka diangkut bersama-sama menggunakan bus milik Sabhara Polres Pamekasan dengan pengawalan petugas Sabhara.

(Masih Berpakaian Dinas, Bupati Pamekasan yang Ditangkap KPK Digelandang ke Mapolda Jatim)

Sementara itu, petugas KPK langsung pergi mengendarai dua kendaraan berwarna hitam dan warna putih. Tak ada satupun dari mereka yang mau memberikan keterangan.

(Kejuaraan Bola Voli Asia di Gresik Jadi Ladang Calo Tiket Mengeruk Untung, Begini Modus Sindikatnya)

Sebelumnya, petugas KPK melakukan penyegelan dua kantor di Pamekasan, masing-masing ruang kerja Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Pamekasan

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul KPK Amankan Bupati Pamekasan dan Kajari dalam Operasi Tangkap Tangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved