Gugatan Pengajuan Provisi Chin Chin Dikabulkan, Aset-aset PT Blauran Cahaya Mulia Kini Dibekukan
Dalam sidang lanjutan, pengajuan gugatan provisi oleh Trisulowati Yusuf alias Chin Chin akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam sidang lanjutan, pengajuan gugatan provisi oleh Trisulowati Yusuf alias Chin Chin akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/2017).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Di sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, status sementara aset-aset milik PT Blauran Cahaya Mulia kini dinyatakan quo atau dibekukan.
(Inilah Dokumen-dokumen yang Dibawa KPK dari Balai Kota Malang)
(Mobil yang Dikendarai Pelajar SMA Tabrak Truk yang Sedang Ganti Ban di Tol Waru-Sidoarjo KM 21)
Otomatis, aset-aset yang berstatus quo tidak bisa dialihkan, disewakan, dijaminkan, dan juga dijual.
Bahkan, tidak bisa dilakukan tindak hukum apapun.
Satu di antara aset tersebut adalah Gedung Empire Palace Surabaya.
(5 Foto Najwa Shihab Saat Jalan-jalan Ini Buktikan Bahwa Liburan Bersama Keluarga Itu Lebih Seru)
Di dalam putusan itu, jika tergugat melanggar putusan, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta per hari.
Chin Chin mengatakan dengan adanya putusan ini, otomatis aset-aset tidak ada yang bisa memiliki.
"Kita berharap, semuanya bisa menghormati putusan ini," tukas Chin Chin, Rabu (9/8/2017).
(Izzat Assegaf Jadi Anak Semata Wayang Najwa Shihab, Intip 5 Foto Si Ganteng Pecinta Lingkungan Ini)
