Inilah Empat Prinsip yang Disampaikan Komnas HAM Terkait Kasus Pembantaian Ninja Tahun 1998
Inilah empat prinsip yang harus dipahami oleh aparat negara ketika Komnas HAM menjalankan mandat.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron mendatangi Polda Jatim, Kamis (10/8/2017).
Ia bermaksud untuk berkoordinasi dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
Terutama terkait kasus pembantaian dukun santet dan ninja pada tahun 1998 di Banyuwangi dan Jember.
(Usut Kembali Kasus Pembantaian Tahun 1998, Komnas HAM Tak Mau Disebut Ungkit Masa Lalu)
(Korea Utara Akan Tembakkan Rudal ke Guam? Ini 7 Obyek Menarik di Pulau yang Jadi Tujuan Turis Jepang)
Kala itu, ada empat poin penting yang diutarakan oleh Nurkhoiron.
Inilah empat prinsip yang harus dipahami oleh aparat negara ketika Komnas HAM menjalankan mandat.
1. Dia (polisi) harus memenuhi hak agar korban mendapatkan kebenaran atas peristiwa yang berlalu dan harus diungkap.
2. Hak untuk menuntut keadilan dan itu macam-macam bisa diteruskan ke pengadilan atau bisa lewat rekonsiliasi terkandung negara yang seperti apa, tapi yang penting itu keadilan bagi korban.
3. Hak untuk mendapatkan pemulihan.
4. Dengan adanya penyelidikan Komnas HAM, negara merefleksikan dirinya sendiri.
"Kalau sudah diselidiki, pembelajaran kita bagaimana caranya agar tidak terjadi kasus yang serupa," tutup Nur.
(Agus Yudhoyono dan Gibran Rakabuming Bertemu, Netizen Malah Soroti Pakaian Keduanya, Beda Gaya!)