Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Chin Chin dan Hotman Paris Layangkan Somasi ke Empire Palace dan Satu PTN di Surabaya Ini, Kenapa?

Pihak direksi dari PT Blauran Cahaya Mulia tetap menjalankan perusahaan dengan menyewakannya untuk kegiatan kampus.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Hotman Paris dan Chin Chin saat sidang lanjutan, Rabu (1/3/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugatan provisi yang diajukan Trisulowati Yusuf alias Chin Chin atas PT Blauran Cahaya Mulia sudah dua hari sejak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun pihak direksi Gedung The Empire Palace malah tetap menjalankan perusahaan tersebut.

Pengajuan provisi tersebut berisi tentang pembekuan aset dari PT Blauran Cahaya Mulia yang di dalamnya juga tercantum aset Gedung The Empire Palace.

(Gugatan Pengajuan Provisi Chin Chin Dikabulkan, Aset-aset PT Blauran Cahaya Mulia Kini Dibekukan)

(Instagram Diduga Milik Serda Wira Sinaga Ini Banjir Kritik Netter: Sebenere Yo Rodo Cakep, Tapi. . .)

Pihak direksi dari PT Blauran Cahaya Mulia tetap menjalankan perusahaan itu dengan menyewakannya untuk kegiatan.

Kuasa Hukum Chin Chin dari Hotman Paris and Partner, Anthony Djono menyatakanm sudah mengirim surat somasi ke PT Blauran Cahaya Mulia.

"Kami dapat info, setelah putusan provisi direksi ternyata masih menyewakan gedung untuk kegiatan," ungkap Anthony Djono, Jumat (11/8/2017).

(Pasta Gigi Bisa Jadi Obat Jerawat, Ini Dia 10 Fungsi Lainnya, No 2 Sangat Membantu Bunda)

Selain itu, Anthony Djono juga meminta pihak manajemen The Empire Palace untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

Karena jelas dalam putusan provisi disebutkan, jika satu pihak melanggar, maka akan terkena denda sebesar Rp 50 juta per hari.

"Jika tidak kami akan lakukan tindakan tegas, menggugat secara pidana dan perdata," ujar Anthony.

(Kakek 77 Tahun Perkosa Cucu Tirinya yang Mabuk, Ditangkap Berkat 2 Rekaman Video Milik Korban)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved