Disaksikan Ulama, Ribuan Narkoba dan Miras Dimusnahkan di Depan Masjid Agung
Barang haram yang dimusnahkan hasil razia dan tangkapan selama delapan bulan terakhir.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polres Gresik memusnahkan barang bukti berbagai jenis minuman keras dan ribuan pil dobel L, Selasa (15/8/2017) di halaman Masjid Agung Gresik.
Barang terlarang yang dimusnahkan itu hasil razia tim Satnarkoba Polres Gresik selama delapan bulan, mulai Januari hingga Agustus 2017.
Rinciannya, 4.792 butir pil koplo, bir bintang 180 botol, Paloma 40 botol, Vodka 25 botol, Guiness 215 botol, anggur 3 botol, toak 260, arak 289 dan bir bintang 195.
Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito mengatakan, barang terlarang ini disita karena melanggar peraturan dan merusak generasi muda.
"Pil koplo yang diamankan berasal dari luar Gresik dan ditangkap di Menganti," ujarnya.
Ikut menyaksikan pemusnahan, sejumlah pejabat Forkompimda Gresik. Seperti, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim, Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid, dan para alim ulama di Gresik.
(Mau Apel ke Mapolres, Polwan Cantik ini Dikeroyok Begal, Motor dan Barang Berharganya Jadi Bancaan)
Perwakilan dari MUI Gresik KH Nur Muhammad menambahkan, pihaknya mendukung pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Pasalnya narkoba dan miras sangat merusak generasi muda Indonesia.
"Makanya kita, alim ulama sepakat agar narkoba dibasmi dari bumi pertiwi," tegasnya. (Surya/Sugiyono)