Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Sebulan Bebas, Residivis ini Beraksi Lagi Bobol Motor di Gresik: Diringkus Kurang dari 24 Jam

Aksi pencurian motor terjadi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MALING MOTOR DITANGKAP - Tampang maling motor beraksi di Balongpanggang Gresik diringkus. 

Ringkasan Berita:
  • Kejahatan: Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Babatan, Balongpanggang, Gresik.
  • Pelaku: AS (27), warga Mantup Lamongan, Residivis Curanmor Mojokerto (baru 1 bulan bebas).
  • Waktu Penangkapan: Kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Aksi pencurian motor terjadi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Kurang dari 24 jam, Polsek Balongpanggang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus pelakunya.

Pelaku berinisial AS berusia 27 tahun, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pelaku merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru satu bulan keluar dari rumah tahanan.

Bukannya tobat, malah kumat, kembali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Gresik.

Baca juga: Layangan Naga Raksasa Hiasi Langit Gresik, Festival ini Jadi Ajang Silaturahmi Para Pecinta Layangan

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat.

“Pelaku merupakan residivis Curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).

Motor Raib Setelah dari Kamar Mandi, Kunci Kontak Tertinggal

Berdasarkan data dari Tribunjatim, kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di penggilingan padi milik korban bernama Nadi (52) di Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep tanpa mencabut kunci kontak.

Ketika korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru saja diparkir sudah lenyap dibawa kabur pelaku.

“Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari situ terlihat motor korban dibawa kabur ke arah Mantup,” terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kondisi Mengantuk, Pemotor Remaja Tabrak Tiang Internet di Gresik, Korban Tewas di Lokasi

Kini, pelaku AS harus kembali berurusan dengan hukum setelah sempat menikmati udara bebas hanya sebulan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved