Peringati Hari Kemerdekaan, Polisi Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru, Catat Caranya
Kabar gembira! Polisi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM A dan C. Catat tanggal dan caranya ya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Berbagai instansi berusaha merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia agar meriah.
Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.
Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.
Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.
Baca: Beredar Pesan Akan Ada Operasi Zebra Serentak Hari Ini, Begini Kriteria Kendaraan yang Akan Ditilang
Baca: VIDEO: Ketemu dan Salami Jokowi di JFC, Pria Ini Sampaikan Hal Tak Terduga, Fokus Reaksi Presiden
Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.
Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi pun membebaskan biaya pengurusan SIM.
Baca: VIDEO: Deretan Fakta Pembunuhan Istri Kades, Dari Pamit ke Bank, Hingga Perhiasan yang Masih Melekat
Baca: Dibenci Karena Dianggap Khianati Indonesia, Pemain Timnas Qatar Kembali Bikin Berang Suporter
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.