Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peringati Hari Kemerdekaan, Polisi Bakal Gratiskan Biaya Pembuatan SIM A dan C Baru, Catat Caranya

Kabar gembira! Polisi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM A dan C. Catat tanggal dan caranya ya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi SIM 

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Baca: 4 Temannya Tewas Usai Pesta Miras, Gadis Ini Raib, Dilacak Lewat HP, Sosok yang Menjawab Tak Terduga

Baca: Terungkap, Akrab dalam Waktu 2 Bulan, Begini Percakapan Istri Kades dan Pelaku Sebelum Tewas

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Mereka akan menggratiskan biaya bagi pemohon pembuatan SIM A dan C baru.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Siregar membenarkan hal itu.

"Dalam rangka Dirgahayu RI Ke 72 Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan SIM Gratis biaya PNBP," tulis Adewira melalui pesan singkatnya, Selasa (15/8/2017).

Baca: Terkuak, Tak Pernah Bicara Soal Bayaran, Ini Alasan Awal Pelaku Mau Temani Istri Kades Pergi Berdua

Baca: Masuk Hutan Berdua, Istri Kades Dibunuh Saat Selfie, Begini Cara Pelaku Menghabisi Nyawanya

Tentunya hal itu akan diberikan bagi pemohon yang akan membuat SIM A dan C baru yang melalui Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.

Selain itu, syarat lainnya adalah pemohon tersebut harus lahir pada tanggal 17 Agustus.

Lalu syarat lainnya yang juga tidak kalah penting adalah pemohon itu tetap harus lulus dalam uji teori dan uji praktik.

"Pelayanan akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017," tambah Adewira.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved