Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis 6 Tahun, Jaksa Penuntut KPK Ajukan Pikir-pikir
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Selasa (22/8/2017).
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan pikir-pikir usai sidang putusan kasus korupsi pasar besar Kota Madiun.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Selasa (22/8/2017).
Hari ini merupakan sidang putusan yang ditujukan untuk Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto.
(Maksimalkan Postur Tingginya, William Pacheco Bisa Cetak Gol dan Tahan Imbang Madura United)
Usai Majelis Hakim membacakan putusannya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan pikir-pikir.
"Secara umum, pertimbangan yuridis dari hakim sama dengan kami," ujar Jaksa Penuntut KPK, Fitroh Rochcayanto, kepada awak media, Selasa (22/8/2017).
Kesamaan tersebut disebutkan oleh Fitroh adalah terdakwa terbukti mendapat 3 dakwaan.
Yaitu pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, juga terkena pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(9 Fakta Sunny Leone, Mantan Bintang Film Porno yang Sukses Jadi Artis Bollywood, Nomor 5 Bikin Geli!)
Selain Itu, terkait argumentasi hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim juga sama dengan Jaksa Penuntut KPK.
Hanya saja, Fitroh menambahkan, ada dua aset saja yang berbeda dari pertimbangannya.
"Hanya dua aset saja, pertama 1 bidang tanah di Jombang dan Ruko Sun City di Jalan A Yani Madiun yang dari kami memohon untuk dirampas, tapi dari hakim dikembalikan kepada terdakwa," tukas Fitroh.
(VIDEO: Suasana Sidang Putusan Wali Kota Madiun Nonaktif, Perhatikan Gerak-gerik Bambang Irianto)