Polisi Hutan Madiun Menangkap Basah Pelaku Pembalakan Liar, Sita 43 Batang Pohon Jati dan Truk
Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun mengamankan terduga pelaku pembalakan liar di Desa Kebonagung Madiun
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Polhut KPH Madiun tangkap terduga pelaku pembalakan liar di Desa Kebonagung.
- Barang bukti: truk, 43 batang jati berusia 30–40 tahun, dan 3 tenaga bongkar kayu.
- Kasus dilimpahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Terduga pelaku pembalakan liar di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tertangkap basah polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun.
ADM Perhutani KPH Madiun Panca Putra M. Sihite, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan, terduga pelaku aktivitas penebangan hutan secara ilegal ini, digerebek pada Selasa siang (18/11/2025).
Dirinya juga menjelaskan, kejadian berawal dari patroli rutin, yang menemukan 5 pohon dalam kondisi sudah ditebang. Setelah itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan.
“Hasilnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan,” jelas Panca, ditemui Jumat (21/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Menhut Raja Juli Ngaku Tak Tahu Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar, Kepergok Main Domino Bersama
Pelaku Dikepung
Panca menambahkan, selama pemantauan berlangsung sejak Senin malam (17/11/2025), ternyata ada truk yang membawa beberapa batang pohon dari lokasi tersebut, ke Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.
“Kami sempat berusaha mencegat kendaraan di beberapa ruas jalan, namun kami kehilangan jejak,” imbuhnya.
Baca juga: Dua Pelaku Pembalakan Liar Diringkus Polisi Trenggalek, 16 Gelondong Kayu Akasia Disita
Usaha petugas tidak sia sia, bersama pihak kepolisian setempat, mereka berhasil mengepung para pelaku beserta barang bukti di TKP.
“Kami mengamankan 3 orang tenaga bongkar kayu, Truk nopol AD 8373 MA, dan puluhan batang kayu jati. Namun seorang sopir melarikan diri,” terangnya.
Truk dan 43 Batang Pohon Jati Disita
Selain truk, petugas juga menyita sebanyak 43 batang pohon jati, dengan usia berkisar 30 sampai 40 tahun, disita dari tangan terduga pelaku.
“Puluhan batang pohon jati sedang dibongkar di luar kawasan sekitar. Jika ditaksir kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” bebernya.
Saat ini, barang bukti beserta 3 tenaga bongkar kayu sudah dilimpahkan ke Mapolres Madiun, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah dimintai keterangan dan didalami, oleh penyidik selaku pihak berwenang,” tandas Panca.
pembalakan liar
Polisi Hutan (Polhut)
berita madiun hari ini
pohon jati
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Terminal Landungsari Malang Ramai, Warga Antusias Naik Bus Transjatim, Sampai Bawa Keluarga |
|
|---|
| Parkir di Stadion Kanjuruhan Malang Terapkan One Gate System Mulai 2026, Optimalkan PAD |
|
|---|
| Kuota Sementara CJH Jombang Naik Jadi 1.172 Orang, Pelunasan BPIH Masih Menunggu Keppres: Rp 29 Juta |
|
|---|
| Belasan Rumah di Kecamatan Pulung Ponorogo Terdampak Tanah Longsor , BPBD Imbau Warga Waspada |
|
|---|
| Pengawas Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Pekerja Proyek Pemkab Tuban yang Diduga Abaikan K3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polhut-madiun-amankan-barang-bukti-pembalakan-liar.jpg)