Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Hutan Madiun Menangkap Basah Pelaku Pembalakan Liar, Sita 43 Batang Pohon Jati dan Truk

Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun mengamankan terduga pelaku pembalakan liar di Desa Kebonagung Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
BARANG BUKTI - Puluhan batang pohon jati, beserta truk nopol AD 8373 MA, dibawa ke Perum Perhutani KPH Madiun, Jumat (21/11/2025). Total ada 43 buah batang pohon diamankan petugas yang diduga hasil dari pembalakkan liar di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada Senin (17/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Polhut KPH Madiun tangkap terduga pelaku pembalakan liar di Desa Kebonagung.
  • Barang bukti: truk, 43 batang jati berusia 30–40 tahun, dan 3 tenaga bongkar kayu.
  • Kasus dilimpahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Terduga pelaku pembalakan liar di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur tertangkap basah polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun.

ADM Perhutani KPH Madiun Panca Putra M. Sihite, membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

Ia mengungkapkan, terduga pelaku aktivitas penebangan hutan secara ilegal ini, digerebek pada Selasa siang (18/11/2025).

Dirinya juga menjelaskan, kejadian berawal dari patroli rutin, yang menemukan 5 pohon dalam kondisi sudah ditebang. Setelah itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan.

“Hasilnya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan,” jelas Panca, ditemui Jumat (21/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Menhut Raja Juli Ngaku Tak Tahu Azis Wellang Tersangka Pembalakan Liar, Kepergok Main Domino Bersama

Pelaku Dikepung

Panca menambahkan, selama pemantauan berlangsung sejak Senin malam (17/11/2025), ternyata ada truk yang membawa beberapa batang pohon dari lokasi tersebut, ke Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.

“Kami sempat berusaha mencegat kendaraan di beberapa ruas jalan, namun kami kehilangan jejak,” imbuhnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pembalakan Liar Diringkus Polisi Trenggalek, 16 Gelondong Kayu Akasia Disita

Usaha petugas tidak sia sia, bersama pihak kepolisian setempat, mereka berhasil mengepung para pelaku beserta barang bukti di TKP.

“Kami mengamankan 3 orang tenaga bongkar kayu, Truk nopol AD 8373 MA, dan puluhan batang kayu jati. Namun seorang sopir melarikan diri,” terangnya.

Truk dan 43 Batang Pohon Jati Disita

Selain truk, petugas juga menyita sebanyak 43 batang pohon jati, dengan usia berkisar 30 sampai 40 tahun, disita dari tangan terduga pelaku.

“Puluhan batang pohon jati sedang dibongkar di luar kawasan sekitar. Jika ditaksir kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” bebernya.

Saat ini, barang bukti beserta 3 tenaga bongkar kayu sudah dilimpahkan ke Mapolres Madiun, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah dimintai keterangan dan didalami, oleh penyidik selaku pihak berwenang,” tandas Panca.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved