Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sediakan Jasa Penyebar Hoaks dan Hatespeech, Saracen Diakui Menkominfo Susah Dibekuk

Sebab, kelompok ini kerap membajak akun orang lain untuk menebarkan konten kebencian. Kelompok ini akan berganti akun...

Kompas TV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Tiga anggota sindikat jasa penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian diciduk oleh polisi.

Sindikat yang menamai dirinya dengan sebutan 'Saracen ini diakui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak mudah dibekuk.

Sebab, kelompok ini kerap membajak akun orang lain untuk menebarkan konten kebencian.

Kelompok ini akan berganti akun setelah aparat keamanan mendeteksi aksi hoaks mereka.

(5 Fakta James Wong Howe, Sosok di Google Doodle yang Berpengaruh dalam Industri Film Hollywood)

"Ditutup satu, muncul yang lainnya, tutup lagi muncul yang lain," kata Rudiantara di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Menurutnya, para pelaku yang berhimpun dalam Saracen bisa dikenakan pasal pembajakan akun sesuai dengan Undang undang informasi dan transaksi elektronik.

Hukuman delapan tahun penjara bisa dikenakan terhadap para pelaku Saracen.

"Kelompok ini buat bajak akun yang lain. Ini tuntutannya paling tinggi delapan tahun (pasal 46 ayat 3 UU ITE) membajak akun orang lain," ujar Rudiantara.

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

"Mereka menyediakan jasa penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/8/2017) lalu.

(Sukses Lumat Arsenal 4-0, Liverpool Duduki Posisi Kedua Klasemen Sementara Liga Inggris)

Berita ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Sindikat Saracen Kerap Bajak Akun, Ditutup Satu Muncul Akun Lainnya

(Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved