Belajar dari Internet, Pria Ini Yakin Ide Ledakkan ATM Berhasil di Surabaya, Tapi yang Terjadi . . .
Di depan polisi, WS (29) mengaku sempat yakin ide rakitan yang ia pelajari dari internet bisa meledakkan ATM
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di depan polisi, WS (29) seorang WNI yang telah lama tinggal di Singapura ini sempat yakin ide rakitan yang ia pelajari dari internet bisa meledakkan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pria asal Riau itu mengaku, selama sekitar delapan tahun di Singapura, dirinya telah mencoba merakit gas dan beberapa alat lain untuk meledakkan ATM.
Saat ditanya perihal rencananya, WS terlihat yakin tabung gas tersebut akan bisa meledakkan mesin ATM dari pemicu panas mesin.
(Begini Komentar Pelatih Persebaya Surabaya Saat Timnya Bermain Tanpa Penonton di Stadion Lokajaya)
"Belajar dari internet. Bisa mungkin belum coba. Tapi kalau tabung dikaitkan nanti akan ada tekanan, dicampur karbon akan ada ledakan," papar WS kepada polisi di halaman Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (28/8/2017).
Sebelum melakukan aksinya, WS keburu diringkut Tim Anti Bandit Polretabes Surabaya yang mencurigainya lantaran gerak-geriknya mencurigakan.
Kala itu, WS sedang mengendarai mobil dan dihentikan di Jalan Darmo Harapan, Surabaya.
(Sebelum Debut, Boy Grup RAINZ dari Produce 101 Season 2 Akan Isi Soundtrack Drama Hospital Ship)
Saat digeledah, ternyata polisi menemukan barang-barang yang hendak dipakai untuk meledakkan ATM, seperti, tabung gas, regulator, zippo premium lighter fluid (pematik api), dua gulung lakban, gunting, pisau lipat, GPS, botol pembersih lantai kosong, dua mata bor, kantung plastik dan barang lainnya.
WS kemudian dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.