Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dahlan Iskan Divonis Bebas Pengadilan Tinggi, Kejati Jatim Langsung Ajukan Kasasi

Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan akan melayangkan kasasi atas vonis bebas Dahlan Iskan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai mendengar vonis atas kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan akan melayangkan kasasi atas vonis bebas Dahlan Iskan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kasasi tersebut bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kepastian mengajukan kasasi dari Kejati Jatim dilontarkan Richard Marpaung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim ini mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Kini Kejati Jatim masih meninggu salinan putusan vonis bebas Dahlan Iskan atas perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim.

"Saya belum tahu isi salinan putusan dari pengadilan, jadi belum bisa berkomentar banyak. Suratnya belum kami terima," tegas Richard Marpaung, Rabu (6/9/2017).

(Bandingnya Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Bebas, Ini Penjelasan dari Pengadilan Tinggi)

Menurutnya, jika benar soal putusan PT Surabaya itu, maka Kejati Jatim memastikan melakukan kasasi ke MA.

"Di pengadilan tingkat pertama saja, kita bisa buktikan (Dahlan Iskan) bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi, kami pastikan kasasi," terang Richard Marpaung.

Saat sidang di Tipikor, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Dahlan mengajukan banding dan permohonan itu digelarlah sidang oleh majelis hakim PT Surabaya dan mengabulkan upaya banding Dahlan.

(Anak Punk Dibunuh Temannya, Mayatnya Lalu Dibonceng Motor dan Dibuang ke Tempat Angker ini)

Sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin.

Hasilnya, menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim menyatakan Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT PWU, membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

(Ratusan Pengendara Tertangkap CCTV Langgar Marka di Surabaya, Surat Teguran Langsung Meluncur)

(Paguyuban Driver Taksi Online Temui Pejabat Polisi Surabaya untuk Minta Tiga Hal ini)

Dahlan terjerat perkara korupsi ketika masih menjadi Direktur Utama PT PWU Jatim pada 2000-2010.

Kejati Jatim menilai penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. (Surya/Fatkhul Alamy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved