Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sambil Usap Luka di Tangan, Dirut Developer Pasar Turi Baru Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Tanah

Henry J Gunawan yang sempat menolak untuk menggunakan borgol dan memakai rompi tahanan, akhirnya jalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan tanah

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Henry J Gunawan saat menjalani sidang perdananya di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Henry J Gunawan yang sempat menolak untuk menggunakan borgol dan memakai rompi tahanan, akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan tanah.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/9/2017).

Ruang Sidang Tirta terasa penuh sesak, karena dipenuhi oleh pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya, yang penasaran dengan sidang dari Dirut Developer Pasar Turi Baru tersebut.

(Sambil Sesekali Mengusap Air Matanya, Putri PLT Sekda Kota Batu Saksikan Pemakaman Ayahnya)

Henry yang pergelangan tangannya berdarah akibat melawan petugas, saat dipakaikan borgol, berkali-kali mengusap lukanya menggunakan tisu yang ia bawa.

"Silahkan diobati dulu, kalau sudah, baru dilanjutkan lagi sidangnya," ujar Majelis Hakim mempersilakan Henry untuk mengobati lukanya, Kamis (7/9/2017).

Usai luka tersebut diobati, Henry yang siap menghadapi sidang, mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara seksama.

Sesekali terlontar kata "bohong itu," atau "rekayasa," dari mulut Henry J Gunawan, saat dakwaan dibacakan.

Di dalam dakwaan, menjelaskan bahwa Henry telah dilaporkan ke kepolisian oleh notaris Caroline, karena telah menggelapkan transaksi jual beli tanah senilai Rp 14,5 Miliar.

(Tanggal Nikahan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Bocor! Netter Malah Bandingin sama Raisa-Hamish)

Kronologinya bermula pada saat klien dari Caroline melakukan transaksi membeli lahan yang ditawarkan Henry.

Harga lahan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 4,5 Miliar.

Tetapi, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibayarkan atas lahan tersebut, tak pernah diserahkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved