Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ustad Alfian Tanjung Digiring ke Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha: Ini Kasusnya Polda Metro Jaya

Baru Keluar dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Ustad Alfian Tanjung langsung digelandang ke Mapoda Jatim pada Rabu (6/9/2017) malam...

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADITYA FAUZI
Ustaz Alfian Tanjung di Dirrkrimum Polda Jatim, Rabu (6/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Baru Keluar dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Ustad Alfian Tanjung langsung digelandang ke Mapoda Jatim pada Rabu (6/9/2017) malam kemarin.

Alfian kembali berurusan dengan polisi akibat cuitan barunya yang diduga mengasosiasikan Partai PDI Perjuangan dengan PKI.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan Polda Jatim hanya membantu proses pengamanan Ustad Alfian Tanjung.

Menurutnya, kasus yang satu ini merupakan kewenangan Poda Metro Jaya.

(Kiseop U-Kiss Harus DIlarikan ke Rumah Sakit Saat Garap MV! Kok Bisa?)

"Kasusnya tidak ada yang di Jawa Timur, tidak ada penyidikan dua Laporan Polisi (LP) itu. Adanya itu di bareskrim dan di Polda Metro Jaya," tandas Yudha.

Ketika disinggung tentang proses penyidikan, Yudha mengatakan Polda Metro Jaya yang menanganinya.

Sebab, kedatangan Alfian di Polda Jatim hanya untuk persinggahan saja.

"Proses selanjutnya, penyidikannya oleh Polda Metro terkait LP yang ini dan malam ini juga kami serahkan ke Polda Metro Jaya," lanjutnya.

⁠⁠⁠⁠⁠

Yudha menambahkan, penolakan penandatanganan yang dilakukan Alfian adalah wajar.

"Terkait penolakan penandatanganan penahanan, itu haknya tersangka, boleh menolak, tapi nanti kita buatkan berita acaranya," tutur Yudha sembari membenarkan posisi kacamatanya.

Penahanan kembali Alfian itu terkait kasus pencemaran nama baik, Yudha pun membenarkan hal tersebut.

Namun, dia tak mengetahui siapa pelapor dan bagaimana penanganan kasus itu.

"Ini ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, tapi kalau untuk pelapornya saya kurang tahu," tutup Yudha.

(Jangan Lewatkan Laga Timnas Indonesia U-19 vs Filipina di AFF 2017, Bisa Live Streaming di Sini!)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved