Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Parkir Sembarangan, Mobil Dinas Pemkot Surabaya Digembok Dishub

Mobil tersebut kedapatan parkir di lokasi larangan parkir di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Pacar Surabaya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Nurul Aini
Mobil dinas operasional Dinas PU dan mobil pegawai humas Pemkot Surabaya terjaring penertiban Dinas Perhubungan Surabaya, Jumat (8/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mobil dinas operasional Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, serta mobil pegawai Humas Pemkot Surabaya terjaring penertiban Dinas Perhubungan Surabaya, Jumat (8/9/2017).

Mobil tersebut kedapatan parkir di lokasi larangan parkir di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Pacar Surabaya.

Sebenarnya, penertiban dilakukan secara persuasif.

(Green Coffee, Si Kopi Hijau yang Punya Sejuta Manfaat, Mulai Pembakar Lemak Hingga Bunuh Kolesterol!)

Jika pemiliknya masih ada, mobil tidak lantas digembok, melainkan diminta untuk pindah.

Sedangkan mobil yang tidak ada pemiliknya, terpaksa digembok, termasuk mobil plat merah.

Satu dari mobil yang digembok adalah mobil berplat merah nopol L 1018 TP yang merupakan mobil operasional Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan.

Selain digembok, mobil yang parkir sembarang tersebut diberi stiker pelanggaran hasil operasi gabungan.

"Yang kami pakai pendekatan persuasif, tapi karena sudah dicari pemiliknya tidak ada, maka penindakannya dilakukan penggembokan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Dwija Wardhana, Jumat (8/9/2017).

(VIDEO: Gelar Aksi Solidaritas, Aliansi Umat Islam Peduli Rohingya Lakukan Orasi dan Salat Gaib)

Dwija menerangkan, penertiban dilakukan karena lokasi tersebut kerap banyak kendaraan parkir sembarangan yang mengganggu lalu lintas.

Seperti di Jalan Pacar di dekat sekolah, gedung Pemkot dan gereja.

Selain lokasi tersebut, ada juga Jalan Jaksa Agung Suprapto di dekat markas Satpol PP dan BPBD Linmas yang kerap digunakan untuk parkir kendaraan di badan jalan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved