Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Wanita Muda Jadi Tersangka Human Trafficking, Jajakan Korbannya Lewat Medsos dengan Tarif Segini!

Dua orang wanita muda menjadi tersangka kasus perdagangan manusia. Mereka menjajakan korbannya lewat medsos. Segini tarif yang dipatoknya!

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADITYA FAUZI
Sejumlah barang bukti dan dua tersangka perdagangan manusia saat press release di Ruang Bidang Humas Polda Jatim, Rabu (13/9/2017) sore. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit 1 Kekerasan Anak dan Wanita Sub Direktorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Unit 1 Renakta Subdit 4 Ditreskrimum) Polda Jatim kembali mengungkap kasus human traficking.

Pada Rabu sore (13/9/2017), Kanit 1 PPA Subdit 1 Renakta Polda Jatim, Kompol Yasinta Mau yang memimpin press release di Ruang Bidang Humas Polda Jatim.

Dua orang wanita bernama Ayu (19) asal Kapas Madya Baru Surabaya dan Putri (23) asal Jojoran Surabaya menjadi tersangka dalam kasus itu.

( Rangkaian Peringatan Hari Pahlawan, Refleksi Peristiwa Perobekan Bendera Akan Digelar Besok! )

Yasinta menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka untuk menjajakan korbannya yaitu melalui media sosial.

"Modus yang digunakan kedua tersangka yakni menawarkan korban melalui media sosial WhatsApp dan Line Messenger. Nah, caranya mengirim foto korban, dari sana mereka mematok tarif Rp 1.000.000,00 sampai Rp 1.500.000,00," ungkap Yasinta sembari didampingi Kasubdit Penmas, Kompol Putu Mataram.

Kedua tersangka itu mengaku uang yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan.

"Uangnya itu tadi dibagi, hasil keuntungan Rp 700.000,00 untuk korban dan Rp 300.000,00 untuk tersangka," sambungnya.

( Drama Tiga Gol Warnai Babak Pertama Persenga Nganjuk vs Persibo Bojonegoro )

Dalam kasus ini, Ayu berperan sebagai mucikari.

Akibat hal tersebut, keduanya dikenakan pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007.

"Tersangka mengambil keuntungan dari korban dengan melakukan perbuatan tersebut," tutur Yasinta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved