Gegara Hal Ini, Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Surabaya Menangis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Enam pelaku mencabuli korban berinisial M, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara bergiliran.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga dari enam tersangka pencabulan.
Enam pelaku mencabuli korban berinisial M, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara bergiliran.
Sebelum dicabuli, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk berat.
Melalui press release, Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Sugiarti memaparkan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JU (24) yang bekerja ekspedisi semutkali, MH (22) yang bekerja sebagai kuli bangunan, dan IS (24) yang bekerja di sebuah pabrik roti di Surabaya.
Baca: Bakal Ada 12 Musisi Nasional Selama 11 Hari Nonstop di Jatim Fair 2017, Simak Jadwalnya!
Sedangkan tiga orang lainnya kabur, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga orang jadi DPO bernama Saiful, Marsup, dan Juri, sudah kami kantongi identitasnya," tegas Sugiarti sembari membeber beberapa barang bukti kejahatan keenam tersangka, Jumat (29/9/2017).
Kepada penyidik, tiga tersangka itu mengatakan melancarkan aksinya di sebuah bangunan Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) yang terletak di Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media dan polisi, seorang tersangka berinisial JU sempat menangis.
Sambil menutupi sebagian wajahnya dengan kedua tangannya, wajah JU terlihat memerah, dan matanya basah dengan air mata.
Kaus hitam polkadot dan rok pendek jeans biru milik korban, botol air mineral berisikan miras yang telah diminum sebagian para tersangka disita sebagai barang bukti.
"Para tersangka kami jerat pasal 81 dan 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambung Sugiarti.
Baca: Astaga! Sempat Dipaksa Hubungan Intim, Pelaku Bunuh Remaja Cantik Ini Cuma Gara-gara Hal Remeh
Ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kini mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.