Hearing Warga dan Pengelola The Nook Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya Ajak Tertib Perizinan
Komisi A DPRD Kota Surabaya memfasilitasi dialog warga dengan pengembang area the Nook di kawan Perumahan Graha Famili
Poin Penting :
- Komisi A DPRD Kota Surabaya memfasilitasi dialog warga dengan pengembang area the Nook di kawan Perumahan Graha Famili, Surabaya
- Dalam hearing ini dihadiri oleh warga, pengembang serta Dinas DPRKPP Surabaya
- Komisi A memberikan solusi atas polemik proyek ini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi A DPRD Kota Surabaya memfasilitasi dialog warga dengan pengembang area the Nook di kawan Perumahan Graha Famili, Surabaya, yang sempat dikomplain.
Sejumlah warga akhirnya mulai menemukan titik terang pasca dilakukannya hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A pada Rabu (1/10/2025), Yona Boagus Widyatmoko, dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Senotasa (SAS) selaku pengelola the Nook, PT Intiland, Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan, bahwa warga meminta kepastian tentang perizinan the Nook.
Senada dengan hal tersebut, hadir pula salah satu pemilik kavling blok T yang mengaku setuju saja dengan proyek Nook apabila semua perizinan benar adanya.
Baca juga: Rayakan Hari Batik Nasional, Smamda Surabaya Ajak Siswa dan Pelajar Asing Membatik Bareng
Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart mengatakan bahwa PT SAS telah mengantongi perizinan terkait pembangunan the Nook.
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi," katanya. Pihaknya menambahkan bahwa perizinan PT SAS sudah melalui sejumlah tahapan dan kajian dalam kurun waktu yang tidak singkat.
Ahmad Rizal Saifuddin mengatakan bahwa perizinan yang dikantongi PT SAS sah secara hukum.“Dalam konteks perizinan sepanjang tidak ada pembatalan maka tetap berlaku," ungkap Rizal.
Kuasa Hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menjelaskan bahwa PT SAS membuka ruang untuk berkomunikasi dengan perangkat dan warga.
Baca juga: Pabrik Peleburan Emas Banyak Dikeluhkan Warga, DPRD Surabaya: Harus Ditutup jika Terbukti Mencemari
“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan diperbaiki bersama, kita fokus kedepannya untuk mengakomodir saran untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak," tutur Daniel.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan hearing ini digelar untuk menjawab keresahan publik.
Ia mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran aturan oleh PT SAS.
“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Disposisi atau izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona.
Komisi A DPRD berpendapat untuk mengakomodir semua pihak maka merekomendasikan PT SAS untuk menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja.
Angin Kencang Terjang Ponorogo, Ada Pohon Tumbang Timpa Kabel PLN hingga Rumah Porak Poranda |
![]() |
---|
Kisah Pria Bergelar 3 Magister dan 2 Sarjana Jadi Tunawisma, Andalkan Uang Rp234 Ribu Sebulan |
![]() |
---|
Maling Curi Helm Harga Jutaan Rupiah Tapi Dijual Cuma Rp 300 Ribu, Ngaku Terdesak, Nasibnya Diungkap |
![]() |
---|
Hari Batik, Lucunya Anak TK di Bondowoso Belajar Mewarnai Motif Daun Singkong dan Topeng Kona |
![]() |
---|
Video 'Santri Lirboyo Kediri Ngecor' Viral, Pengasuh Pastikan Libatkan Tenaga Profesional: Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.