Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Surabaya Minta Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat edaran untuk warganya. Dalam surat edaran itu, warga diminta untuk memasang bendera setengah tiang pada S
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat edaran untuk warganya.
Dalam surat edaran itu, warga diminta untuk memasang bendera setengah tiang pada Sabtu (30/9/2017).
Kemudian pada Senin (1/10/2017)nya, warga diminta mengibarkan benderanya secara penuh.
Pemasangan bendera setengah tiang tersebut diimbau Pemkot Surabaya sebagai bentuk kegiatan mengenang peristiwa G30S pada 30 September.
Sedangkan pada 1 Oktober merupakan hari yang diperingati hari kesaktian pancasila.
(Kapolda Perintahkan Polwan Berhijab Berikan Air Minum dan Permen untuk Peserta Aksi 299)
Surat tertanggal 26 september tersebut ditujukan kepada lembaga dan instansi pemerintahan di Surabaya, lembaga dan instansi swasta serta masyarakat umum.
Adanya surat edaran tersebut dibenarkan M Fikser, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya.
"Pemkot menghimbau melalui surat edaran untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang. Ini berlaku untuk pemerintahan maupun swasta," kata Fikser, Jumat (29/9/2017).
Seperti diketahui tanggal 30 September merupakan awal sejarah berdarah yang terjadi di Indonesia.
Pada tanggal tersebut tepatnya tahun 1965 terjadi pembunuhan dewan jenderal yang mayatnya ditemukan di lubang buaya.