Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Sebanyak 57 Sampel DNA Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Diuji, Butuh Waktu hingga 2 Pekan
57 sampel DNA ante-mortem dikirim ke Pusdokkes Polri untuk identifikasi korban ambruknya musala ponpes Al-Khoziny
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- 57 sampel DNA ante-mortem dikirim ke Pusdokkes Polri untuk identifikasi korban Al-Khoziny
- Pihak Keluarga diminta melengkapi data sekunder seperti foto semasa hidup dan rekam medis gigi
- 8 jenazah telah dievakuasi, lima masih dalam proses identifikasi di RS Bhayangkara Surabaya
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebsnyak 57 sampel DNA Ante-Mortem para keluarga korban yang anaknya masih hilang dalam insiden ambruknya bangunan bertingkat Ponpes Al-Khoziny Buduran Sidoarjo bakal dikirim untuk diuji ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, pada Sabtu (3/10/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol dr M Khusnan Marzuki, bahwa semula data tersebut berjumlah 58 sampel, namun setelah diverifikasi ulang, berubah menjadi 57 sampel.
Jumlah tersebut berpotensi berubah, tergantung dinamika yang berkembang selama penghimpunan data sampe Ante-Mortem yang bisa saja terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan.
"Dan itu masih bisa berubah seperti data Ante-mortem sebelumnya 62, kemudian ada tambahan lagi. Nah, itu kadang melapor kita fix kan gitu ya," ujarnya di depan kamar mayat RS Bhayangkara Surabaya, pada Jumat (3/10/2025).
Metode pengujian Tes DNA merupakan cara paling pemungkas bahkan nyaris tak terbantahkan, dalam proses identifikasi korban. Hanya saja, kekurangannya, metode tersebut membutuhkan waktu lama. Paling sebentar tiga hari, dan paling lama bisa dua pekan atau mungkin lebih.
Baca juga: Update Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 3 Korban Ditemukan, Total 13 Santri Meninggal
"Oleh sebab itu besok pagi langsung saya kirim. Biar segera teridentifikasi karena saya juga merasakan bahwa siapapun yang akan menunggu itu lebih berat," katanya.
Namun, bersamaan dengan skema tersebut, Khusnan berharap pihak keluarga dapat mengumpulkan data sekunder sebanyak-banyaknya kepada pihak Tim DVI Polda Jatim melalui Posko Ante-Mortem yang tersedia.
Seperti foto-foto semasa hidup. Terutama foto bentuk gigi hasil dari rekam medis kesehatan gigi yang pernah dilakukan oleh korban di masa lampu semasa hidup.
Karena, Khusnan mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengandalkan sidik jadi korban menggunakan perangkat alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).
Karena, kondisi jemari jenazah korban dalam keadaan rusak akibat proses pembusukan alamiah dengan usia kematian korban lebih dari tiga hari.
"Lebih dari 3 hari sidik jari rata-rata sudah sulit untuk dilakukan pembandingan. Sudah agak sulit karena sudah terjadi proses alamiah, itu kira-kira," ungkapnya.
Pada Jumat (3/10/2025), Khusnan Marzuki mengatakan, sudah ada delapan jenazah yang dievakuasi ke Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya hingga pukul 21.02 WIB.
Baca juga: Kisah Heroik Dokter Aaron, Bertaruh Nyawa Demi Evakuasi Korban Musala Ponpes Al Khoziny: Siap Mati
Semua kondisi jenazah, dalam keadaan utuh, bahkan pakaian yang dikenakan oleh korban juga dalam keadaan yang sama, yakni kondisi utuh.
RunningNews
Multiangle
TribunBreakingNews
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk
Tim DVI Polda Jatim
tes DNA
korban meninggal ambruknya Ponpes Al Khoziny
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Update Runtuhnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, 3 Korban Ditemukan, Total 13 Santri Meninggal |
![]() |
---|
Kisah Heroik Dokter Aaron, Bertaruh Nyawa Demi Evakuasi Korban Musala Ponpes Al Khoziny: Siap Mati |
![]() |
---|
Tangis Saidi Harap Cemas Lihat Monitor, Menanti Cucu yang Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Kisah Haru Santri Al Khoziny Asal Sampang Madura yang Selamat, Kehilangan Sepupu di Depan Mata |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Untuk Ibu Dari Santri Asal Sampang Yang Tewas Tertimpa Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.