Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Punk Pengeroyok Imam Subekti Mulai Disidang di PN Kota Kediri

Para terdakwa kasus ini sejak dilimpahkan ke kejaksaan telah menjalani penahanan di Lapas Anak Kota Blitar. Sedangkan terdakwa

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Didik Mashudi
Anak punk pelaku pengeroyokan saat mengikuti gelar perkara di Mapolresta Kediri, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mulai mengadili tersangka pelaku pengeroyokan Imam Subekti alias Rege (25).

Perkara pengeroyokan yang melibatkan pelaku anak punk ini dipisah menjadi tiga berkas, Selasa (3/10/2017).

Dua berkas dengan terdakwa yang masih di bawah umur. Dan satu berkas dengan terdakwa yang telah dewasa.

Para terdakwa kasus ini sejak dilimpahkan ke kejaksaan telah menjalani penahanan di Lapas Anak Kota Blitar. Sedangkan terdakwa dewasa ditahan di Lapas Kediri.

Ketua Majelis hakim persidangan kasus Charni Wati Ratu Mana,SH didampingi dua hakim lainnya Yuliana,SH dan Selvi,SH.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Artantojati,SH. Para terdakwa didampingi penasehat hukum dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Peradi Kediri.

Surya Wardhana,SH petugas Posbakum saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, lima terdakwa dalam berkas perkara yang ditangani terdiri pelaku yang masih di bawah umur.

Baca: Sudah Selamatan 40 Hari, Jenazah Anak Punk Imam Subekti Akhirnya Telah Dimakamkan

Masing-masing KMC, AS, RFR, VD dan Ft. Para terdakwa ini dikenakan dakwaan pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sidang dengan para terdakwa yang masih di bawah umur ini bakal berlangsung maraton. Kami dibatasi waktu 25 hari harus sudah selesai," jelasnya.

Karena ada pembatasan waktu dalam seminggu bisa berlangsung dua sampai tiga kali sidang.

"Sidang dakwaan sudah berlangsung, kemudian keterangan saksi-saksi, tuntutan, pembelaan, replik, duplik dan putusan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Kota Kediri telah meringkus 12 pelaku pengeroyokan Imam Subekti. Dari 12 pelaku, 8 pelaku di antaranya masih di bawah umur.

Para terdakwa anak-anak ini mengikuti proses persidangan di ruangan khusus sidang anak. Sedangkan perangkat hukum yang menyidangkan tidak mengenakan toga hitam sebagaimana pada persidangan dengan terdakwa dewasa. (Surya/Didik Mashudi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved