Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Meringkus Produsen Uang Palsu Senilai Rp 107 Juta

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), menangkap seorang tersangka pembuat uang palsu di Malang, Jatim berinisial CWK (38).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Candra Wahyu Kismantoro (38), tersangka pembuat uang palsu beserta barang buktinya dipamerkan saat rilis di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), menangkap seorang tersangka pembuat uang palsu di Malang, Jatim berinisial CWK (38).

Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhi menuturkan uang palsu tersebut diproduksi dalam pecahan Rp 50.000,00 dan Rp 100.000,00.

"Kasus pemalsuan mata uang Rupiah pecahan Rp50.000,00 dan Rp100.000,00, pelakunya hanya satu orang dan kami mendapat laporan sejak tanggal 3 Agustus lalu," terang Teguh pada Kamis (5/10/2017).

Ia menambahkan pria yang berdomisili di Malang itu langsung diamankan ke Mapolda.

(Sempat Terjadi Bentrok antara Bonek dengan Pendekar Silat di Surabaya, Begini Kata Kapolda Jatim)

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita.

"Ya kurang lebih Rp 107.000.000,00 dengan pecahan uang palsu Rp50.000 ada sekitar 1722 lembar, kemudian uang Rp 100.000,00 palsu ada sekitar 200 lembar," lanjutnya.

Tak hanya itu saja, sebuah printer dan berbagai alat pendukung lainnya juga turut disita polisi pasca tertangkapnya seorang tersangka tunggal itu.

"Sesuai dengan kata tersangka, kurang lebih uangnya dijual seharga Rp7.000.000,00" ungkap Teguh.

Akibat ulahnya itu, C harus menikmati dinginnya sel tahanan Mapolda Jatim maksimal 15 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved