Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Mantan Kadin Pertanian Jatim Apresiasi Dikabulkannya Justice Collaborator

Mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto dituntut penjara 2 tahun pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor...

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT THORIQ
Mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto (putih) yang juga menjadi terdakwa, saat menjadi saksi di sidang terdakwa Kepala Dinas Peternakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto dituntut penjara 2 tahun pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Jumat (6/10/2017).

Sementara ajudannya Anang Basuki dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.  

Keduanya juga terkena denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan perkara korupsi suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, terkait iuran dana Triwulanan.

Iuran triwulanan sendiri disebut disetorkan oleh Dinas-dinas Pemprov Jatim kepada Komisi B DPRD Jawa Timur, untuk memuluskan evaluasi anggaran tahun 2017.

(Semua Kloter Jemaah Haji Jatim Sudah Pulang, 8 Orang Masih Kancrit di Tanah Suci, Ini Daftarnya)

Usai persidangan, kuasa hukum dari kedua terdakwa, Suryono Pane mengungkapkan, dirinya mengapresiasi atas dikabulkannya permohonan Justice Collaborator kliennya.

Justice Collaborator merupakan permohonan terdakwa untuk turut menjadi bagian dalam membongkar suatu kasus.

Terkait tanggapan tuntutan yang Diterima kliennya, Suryono menganggap cukup ringan, dan tuntutan merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut KPK.

Tapi, saat disinggung, harapannya untuk kliennya ketika vonis nanti, Suryono tak bisa mengandai-andai.

"Kalau vonis ya kami berharap ringan, tapi kalau bebas ya tidak mungkin, karena ini kasus hasil OTT," ungkap tukas Suryono Pane pada Jumat (6/10/2017).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved