Kuasa Hukum Mantan Kadin Pertanian Jatim Apresiasi Dikabulkannya Justice Collaborator
Mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto dituntut penjara 2 tahun pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor...
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto dituntut penjara 2 tahun pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Jumat (6/10/2017).
Sementara ajudannya Anang Basuki dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.
Keduanya juga terkena denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan perkara korupsi suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, terkait iuran dana Triwulanan.
Iuran triwulanan sendiri disebut disetorkan oleh Dinas-dinas Pemprov Jatim kepada Komisi B DPRD Jawa Timur, untuk memuluskan evaluasi anggaran tahun 2017.
(Semua Kloter Jemaah Haji Jatim Sudah Pulang, 8 Orang Masih Kancrit di Tanah Suci, Ini Daftarnya)
Usai persidangan, kuasa hukum dari kedua terdakwa, Suryono Pane mengungkapkan, dirinya mengapresiasi atas dikabulkannya permohonan Justice Collaborator kliennya.
Justice Collaborator merupakan permohonan terdakwa untuk turut menjadi bagian dalam membongkar suatu kasus.
Terkait tanggapan tuntutan yang Diterima kliennya, Suryono menganggap cukup ringan, dan tuntutan merupakan wewenang dari Jaksa Penuntut KPK.
Tapi, saat disinggung, harapannya untuk kliennya ketika vonis nanti, Suryono tak bisa mengandai-andai.
"Kalau vonis ya kami berharap ringan, tapi kalau bebas ya tidak mungkin, karena ini kasus hasil OTT," ungkap tukas Suryono Pane pada Jumat (6/10/2017).