Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum Berizin, Mojosemi Forest Park Sarangan Sudah Beroperasi, PT Perhutani Dilaporkan Jokowi

Surat pengaduan ke Presiden Jokowi juga ditembuskan ke Menteri Kehutanan, Gubernur Jatim, Bupati Magetan dan UPTD PT Perhutani.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DONI PRASETYO
Wahana Wisata Hutan Mojosemi atau Mojosemi Forest Park, di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan yang diduga belum berizin, tapi sudah beroperasi, Senin (9/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN -  Sembilan bulan beroperasi, Wahana Wisata Hutan Mojosemi atau Mojosemi Forest Park, di Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan ternyata belum berizin. Padahal tempat wisata ini memiliki penginapan seharga Rp 950 ribu semalam.

Aneh, meski belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan Izin Operasional, Mojosemi Forest Park ini sudah punya Izin Prinsip dari Bupati Magetan.

"Persyaratan dibawahnya sebagai dasar belum punya, izin prinsip dari Bupati Magetan kok malah sudah keluar. Padahal untuk mendapat izin prinsip dasarnya izin itu. Ada apa dengan Bupati Magetan," tegas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patriot Noorman Susanto kepada Surya, Senin (9/10/2017).

(Panglima TNI Gatot Nurmantyo Sebut Presiden Jokowi Bingung, Ada Apa?)

Dengan adanya indikasi dugaan penyimpangan itu, LPKSM Patriot lalu membuat surat ke Presiden Jokowi dengan tembusan Menteri Kehutanan, Gubernur Jatim, Bupati Magetan dan UPTD PT Perhutani di Magetan.

"Saya sudah ke PT Perhutani Lawu DS sebagai lembaga yang membawahi hutan Mojosemi itu. Tapi, sampai hari ini sudah sepekan lebih, permintaan saya soal surat izin penggunaan lahan itu belum juga ditunjukkan. Ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan diusaha wisata itu," ujarnya.

Menurut Noorman, selain masalah izin, persantase bagi hasil yang konon dibuat PT Perhutani juga tidak masuk akal dan melanggar Undang Undang Kehutanan. Karena yang didapat pengelola lahan lebih besar dibanding pemilik sarana.

"Persentase bagi hasil itu tidak masuk akal. Disitu disebutkan, pemilik lahan (PT Perhutani) sebesar 60 persen, sedang pengelola Mojosemi Forest Park Masing masing sebesar 20 persen," kata Noorman.

(Tak Peduli Presiden, Jokowi Harus Jalan Kaki 3 Km ke Lokasi Peringatan HUT TNI, ini Penyebabnya)

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Joko Trihono, tidak banyak memberikan jawaban terkait belum dipunyai izin taman wisata hutan di Mojosemi, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Magetan itu.

"Kalau izin prinsip dari Bupati Magetan Mojesemi Forest Park sudah punya. Sedang IMB nya masih direvisi," kata Joko Trihono kepada Surya, Senin (9/10/2017).

Ketika ditanyakan terkait izin lainnya, selain IMB, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan/Jasa (SIUP), tapi juga Izin Operasional juga belum dipunyai.

"Izin itu sepertinya belum, hanya mengantongi izin prinsip dari Bupati Magetan. Saya hanya bawahan, masalah itu (izin) bagaimana, ada apa, dan siapa, saya kurang tahu," ujar Joko Trihono singkat.

(Pemilik Pemula Dominasi Warga yang Belum Punya e-KTP, Segini Jumlahnya)

Sementara Komisaris Mojosemi Forest Park Arif Mustofa yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya, mengaku masih di Jakarta dan baru ke Magetan akhir Oktober 2017 mendatang.

"Mudah mudahan saya ke Magetan sekitar tanggal 23 Oktober 2017," ucap Arif Mistofa kepada Surya, Senin (9/10/2017). (Surya/Doni Prasetyo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved