Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jika Polisi Temukan Kendaraan Pribadi Pasang Rotator, Kakorlantas Polri: Silahkan Ditindak!

Usai melihat pengoperasian Gedung Command Center, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengingatkan terkait pengendara yang gunakan Rotator.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Anggota Polantas Polres Gianyar merazia pengemudi yang kendaraannya dipasangi rotator, Rabu (14/6/2017). Rotator langsung dicopot di lokasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai melihat pengoperasian Gedung Command Center di Polrestabes Surabaya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengingatkan pengendara terkait penggunaan Rotator, Jumat (14/10/2017).

Rotator atau yang lebih dikenal dengan lampu strobo dirasanya tak hanya mengganggu pandangan pengendara lainnya, namun juga melanggar hukum.

Meski demikian, masih saja ada pengendara motor atau mobil pribadi yang tak memahami hal tersebut dan menganggapnya sebagai aksesori saja.

(Laga Lawan PS TNI Akan Jadi Pembuktian Khasiat 'Jamu' Arema FC Usai Kalah Telak dari Bali United)

Ia mengatakan, polisi lalu lintas (polantas) diharuskan untuk menindak jika menemukan ada kendaraan pribadi yang menggunakan rotator.

Hal itu bisa dilakukan secara lisan, tertulis, teguran, maupun langsung menyita rotator itu.

Namun hal tersebut harus sesuai Standart Operational Procedure (SOP).


"Silahkan lakukan penindakan dan tentunya ada tahapannya loh ya," kata Royke kemudian tersenyum, Jumat (14/10/2017).

Tahapan penindakan itu menurut Royke mulai dari teguran.

Teguran sendiri terbagi menjadi dua, yaitu lisan dan tertulis.

(Banyak Kendaraan Pribadi Pakai Rotator, Kakorlantas Polri: Itu Bukan Aksesori, Bisa Melanggar Hukum!)

Demikian pula dengan tilang, karena tilang ada beberapa tingkatan.

"Bila melakukan perlawanan, boleh kita tilang atau sita rotatornya maupun kendaraannya sebagai barang bukti," paparnya.

Satu unit mobil diperiksa Polantas Polresta Pekanbaru karena menggunakan lampu rotator tanpa izin, Senin (16/5/2016)
Satu unit mobil diperiksa Polantas Polresta Pekanbaru karena menggunakan lampu rotator tanpa izin, Senin (16/5/2016) (TribunPekanbaru)

Pada dasarnya, Royke mengatakan, rotator itu sangat mengganggu pengendara lain.

"Jangankan digunakan, ditempel atau dipasang saja sudah melanggar, apa lagi digunakan," tutupnya.

(Lay Lagi-lagi Bikin Hati Penggemar Meleleh Usai Lakukan Hal Ini, Netizen: Kamu Membuat Kami Menangis)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved