Tenteng Tas Ransel Sambil Telpon, Pria ini Ditangkap Polisi, Saat Digeledah, Astaga Isinya Penuh
Pria ini gelagapan dan panik saat polisi tiba-tiba menangkapnya dan langsung menggeledah tan ransel yang dicangklongnya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sat Narkoba Polres Kediri menangkap pengedar kawakan pil double L di Jalan Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Selasa (17/10/2017).
Pelaku yang ditangkap adalah Tira Agus Setiawan, warga Perum Cahaya Permata Desa Bence Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dia ditangkap beserta barang bukti sebuah tas rangsel warna hitam yang ditenteng dan ternyata di dalamnya berisi sebanyak 19.100 butir pil double L.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Ajun Komisisaris POlisi (AKP) Mukhlason mengatakan tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan paket pil haram ini ke pembeli yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
Dari pemeriksaan oleh penyidik tersangka menjadi pengedar pil double L ini selama sekitar dua bulan.
"Biasanya tersangka bertransaksi dengan pembeli via telepon," ujarnya, Selasa (17/10/2017).
(Ungkap Hubungan Badan Anggota DPRD Partai Hanura, Janda Muda Cantik ini Divisum Hingga)
Mukhlason menjelaskan tak semua orang bisa membeli barang haram ini. Pasalnya, tersangka akan mengirimkan pil double ini pada orang yang sudah dikenalnya.
"Tersangka masih di periksa intensif dan kasus ini masih kami dalami untuk menangkap adanya potensi pengedar lainnya," jelasnya.
(Ramon Pemain yang Tabrak Choirul Huda Masih Shock dan Terus Dihantui, Pengakuannya Bikin Sesak)
(Surya/Mohammad Romadoni)