Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Jaringan Mojokerto Manfaatkan Peran Ibu Muda ini

Satnarkoba panen tangkapan kasus peredaran barang haram dalam satu minggu terkahir, dengan modus beragam.

Penulis: Rorry Nurmawati | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RORRY NURMAWATI
Kapolreskab Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat mengintrogasi tiga pengedar sabu, salah satunya Novi Widiyanti (kiri), Rabu (18/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Satnarkoba Polreskab Mojokerto kembali menciduk pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pelakunya adalah Novi Widiyanti. Perempuan 30 ini diciduk karena kepemilikan narkoba.

Dia mengaku melakoni bisnis barang haram jenis sabu sejak satu tahun terakhir.

Rupanya, barang yang diperoleh Novi merupakan kiriman dari seorang pria berinisial G.

Sayangnya, ia lebih banyak bungkam saat ditanya lebih dalam lagi.

"Saya selalu ditelpon G kalau kirim barang, itupun ranjau. Saya tidak kenal G, dia dapat (nomor handphone) dari suami saya di Lapas," ujar Novi, di Mapolreskab Mojokerto, Rabu (18/10/2017).

(Dapat Tumpangan Gratis Gadis Cantik, Pria ini Malah Beginiin Barang Berharga si Cewek)

Novi berdalih terpaksa menekuni bisnis ini untuk memenuhi kebutuhan hidup, setelah suaminya ditangkap karena kasus sabu.

Saat ditangkap, dia tidak sendirian. Melainkan bersama Yani Ismariyanto yang tidak lain juga pengedar sekaligus pemakai narkoba.

"Saya juga pakai, tapi tidak sering. Pakainya sudah dari dulu. Ikutan suami," imbuhnya.

Ditanya soal keuntungan dari bisnis narkoba ini, Novi bungkam.

(Tawarkan Seks Threesome Murah Meriah, Main Sepuasnya Cuma Bayar Segini, Bisa Ikut Incip Juga)

Dari penangkapan itu, petugas korps berseragam coklat ini menyita barang bukti sabu seberat 2,26 gram.

Adapun rinciannya, empat paket sabu kemasan hemat seberat 0,94 gram, tiga paket sabu seberat 0,88 gram, dan dua paket sabu seberat 0,44 gram.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, siapa saja dibalik semuanya. Untuk pelaku, kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolreskab Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved