Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Pria Asal Lamongan Ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya

Seorang pria asal Lamongan diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. Ia pelaku penipuan dan penggelapan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ISTIMEWA
Pelaku penipuan dan penggelapan, Krisna Lestya (35), ditangkap Polsek Tenggilis Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Krisna Lestya (35) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Pasalnya, pria asal Dusun Kandang rejo nomor 17, Kedung Pring, Lamongan itu merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, AKP Puguh Suhardhono menuturkan pada TribunJatim.com, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

( Eksekusi Bangunan yang Hambat Proyek Jembatan Ratna, Arus Kendaraan Depan Carrefour Ngagel Tersendat )

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan," ujar Puguh, Kamis (19/10/2017).

Kini, pelaku yang hanya lulusan SMP itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggilis Mejoyo.

Krisna dikenakan dua pasal sekaligus karena kasus tersebut.

Ia terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Kami telah memeriksa saksi dan korban, sedang kami dalami," tutupnya.


Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved