Kaca dan Bodi Mobil Taksi Online Wajib Ditempel Stiker Sebesar ini, Jika Tidak Siap-siap . . .
Regulasi yang baru untuk semua taksi online yang beroperasi di jalan akan ditetapkan per 1 November nanti. Jika tidak siap-siaplah ...
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai regulasi yang baru, mulai 1 November 2017 semua taksi online wajib memenuhi syarat utama sebelum beroperasi di jalan.
Hal yang selama ini bikin risih pemilik taksi online dan driver adalah stiker.
Padahal per awal November nanti, akan ada stiker khusus yang wajib ditempel di mobil.
Bahkan hampir semua bagian mobil akan ditempeli stiker khusus itu.
Stiker itu akan menjadi identitas dan penanda bahwa kendaraan tersebut adalah taksi online.
"Besarnya stiker nanti selebar 15 cm dan panjang juga sama," ucap Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub, Cucu Mulyana, Sabtu (21/10/2017).
Mercy Seruduk Jazz di Sekitar Perumahan Mewah, Satu Mahasiswa Tewas Mengenaskan
Belum diputuskan apakah stiker itu bertuliskan sesuai perusahaan aplikasi taksi online. Atau nama lain sebagai identifikasi taksi online.
Yang jelas stiker itu akan dipasang di hampir semua bodi mobil. Di kaca depan dan kaca belakang mobil.
Tidak hanya itu, bodi atau pintu kanan dan kiri mobil juga dipasang stiker yang sama.
Jadi ada empat stiker yang dipasang pada mobil taksi online.
Anda Beri Info Judi dan Narkoba, Siap-siap Dapat Bonus Uang Sebesar ini
Ngaku Polisi, Pria ini Mudah Jerat Wanita, saat Mau Nikah Hal Tak Terduga dan Memalukan Terjadi
Ketua Organda Surabaya, Shonhaji menyambut baik pemasangan stiker di taksi online tersebut. Pemasangan stiker itu sudah seharusnya dilakukan.
"Tidak bisa lah mereka tanpa pengenal sebagai angkutan umum sewa," terangnya.