Jual Jamu Kuat Tok Cer untuk Pria, Andri Ditangkap Polisi
Jamu kuat untuk pria dari berbagai merek yang dipajang di kios Jamu Tradisional Sumber Waras, mengantar pria menghadapi pengapnya jeruji besi.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Andri Yadi (34), pemilik kios Jamu Sumber Waras di Jalan Raya Teboon, Desa Teboon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan ditangkap Anggota Ratresnarkoba Polres Magetan.
Pasalnya, dia menjual jamu kuat untuk pria yang selalu dikatan tok cer jika dikonsumsi, tanpa surat izin edar dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Jamu kuat tersebut dijualnya di kiosnya, Jamu Tradisional Sumber Waras.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan AKP Tri Cahya Budi Hartono mengatakan, penangkapan Andri dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penjual jamu kuat tradisional tanpa tanpa izin edar dari BPOM.
"Ternyata setelah dicek anggota di lapangan, informasi itu benar, sehingga pelaku diamankan," ujarnya, kepada Surya, Selasa (24/10/2017), didampingi Kasubbag Humas Polres Magetan AKP ST Suyatni.
Baru Memejamkan Mata, Kamar Pemuda ini Diserang 4 Orang dan Langsung Membacoknya
Nasib Tragis Ica, Gadis Cantik ini Tewas Diperkosa Ramai-ramai Empat Driver Ojek Online
Menurutnya, tersangka Andri Yani merukana warga Desa Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jabar. Dia baru empat bulan berjualan jamu kuat, yang mayoritas jamu tradisional Cina.
"Jamu kuat, pegal linu dan ramuan asal Cina yang didagangkan tersangka, selain tidak punya izin edar juga tidak ada izin dari BPOM RI. Sehingga kandungan yang ada di jamu kuat, jamu tradisonal, dan ramuan Tionglok itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan masuk obat daftar G (berbahaya)," terang Suyatni,.
Setelah ditanyakan izin yang dipunyai kios Jamu Kuat Tradisional ternyata, tidak pelaku tidak memiliki surat surat izin menjual jamu dan obat.
Kemudian setelah diteliti jamu jamu yang dijual di kios Sumber Waras itu, ada belasan Jamu Kuat tanpa izin.
Pria ini Tak Menyangka, Saat Dirinya Jalankan Tugas Mulia, Anaknya Ditangkap Densus 88
Awas, Tertimbun Tebu, Jembatan Metro di Malang Ditutup Total Selama Belasan Jam
Dikatakan AKP Suyatni, setelah ditemukan belasan jamu tradisional tanpa izin, tersangka beserta belasan jenis jamu kuat tradisional diamankan ke Polres Magetan.
"Total ada 14 jenis jamu kuat dan pegal linu, mayoritas jamu tradisional Cina. Dari 14 jenis jamu itu, beberapa jenis jamu/obat kuat yang berwujud kapsul, tanpa bungkus dan merek, ini yang katanya jamu kuat paling laris," katanya.
Akibat perbuatan tersangka ini, Polisi menjeratnya dengan Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengenakan UU RI no 36/2009 itu, karena tersangka menjual obat keras yang membahayakan masyarakat.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Surya/Doni Prasetyo)