Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Parkiran Ruko, Pria Asal Ngagel Rejo Utara Diringkus Polsek Wonokromo

Polsek Wonokromo menangkap RSL (41), seorang tersangka pengguna sabu-sabu di parkiran sebuah ruko, Jalan Klampis.

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Agustina Widyastuti
www.klikpositif.com
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo menangkap RSL (41), seorang tersangka pengguna sabu-sabu di parkiran sebuah ruko, Jalan Klampis, Surabaya, Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.

RSL merupakan warga Jalan Ngagel Rejo Utara, Surabaya yang bekerja serabutan.

Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristianto kepada TribunJatim.com, Kamis (26/10/2017) malam.

"Kami mendapat informasi dari warga sekitar TKP penangkapan, jika tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di situ," katanya.

( Mau Liburan Seru Mulai Rp 74 Ribu? Yuk Berwisata ke Kebumen, Simak Panduan Perjalanannya Berikut! )

Alhasil setelah dilakukan penyelidikan, petugas benar mendapati tersangka melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian petugas memeriksa tersangka dan menemukan sebuah paket sabu-sabu, alat hisap, dan sebuah pipet.

"Dengan barang bukti inilah tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Wonokromo guna pemeriksaan lanjutan," imbuh Ristianto.


Petugas juga terus melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka untuk mengetahui asal barang haram tersebut didapatkannya.

Karena perbuatannya, tersangka terpaksa dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved