Kedapatan Bawa Sabu-sabu di Parkiran Ruko, Pria Asal Ngagel Rejo Utara Diringkus Polsek Wonokromo
Polsek Wonokromo menangkap RSL (41), seorang tersangka pengguna sabu-sabu di parkiran sebuah ruko, Jalan Klampis.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Wonokromo menangkap RSL (41), seorang tersangka pengguna sabu-sabu di parkiran sebuah ruko, Jalan Klampis, Surabaya, Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
RSL merupakan warga Jalan Ngagel Rejo Utara, Surabaya yang bekerja serabutan.
Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristianto kepada TribunJatim.com, Kamis (26/10/2017) malam.
"Kami mendapat informasi dari warga sekitar TKP penangkapan, jika tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di situ," katanya.
( Mau Liburan Seru Mulai Rp 74 Ribu? Yuk Berwisata ke Kebumen, Simak Panduan Perjalanannya Berikut! )
Alhasil setelah dilakukan penyelidikan, petugas benar mendapati tersangka melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian petugas memeriksa tersangka dan menemukan sebuah paket sabu-sabu, alat hisap, dan sebuah pipet.
"Dengan barang bukti inilah tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Wonokromo guna pemeriksaan lanjutan," imbuh Ristianto.
https://t.co/lF2Cz9fNQ1 VIDEO: 3 Korban Selamat Ini Ungkap Kronologi Meledaknya Pabrik Petasan, Fokus Luka di Lehernya #tangerang #Kosambi
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 26, 2017
Petugas juga terus melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka untuk mengetahui asal barang haram tersebut didapatkannya.
Karena perbuatannya, tersangka terpaksa dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.