Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hati-hati Saat Kelola Media Sosial, Jangan Sampai Masuk Penjara Gara-gara Langgar Aturan Satu ini!

Mengelola media sosial memang sebaiknya bersikap bijak serta menghindari hal-hal yang berbau SARA maupun pornografi.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Agustina Widyastuti
Ilustrasi Media Sosial 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengelola media sosial memang sebaiknya bersikap bijak serta menghindari hal-hal yang berbau SARA maupun pornografi.

Terlebih lagi bila tergabung dalam grup-grup yang ada di media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Line, dan lain-lain.

Informasi yang berbau SARA maupun pornografi bisa dikenai hukuman denda maupun pidana.

Peraturan dan sanksi tersebut tertera pada Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat dua.

( Belum Menikah, Netizen Soroti Cara Rizky Febian Peluk Pacar di Tempat Umum, Nemplok Kayak Cicak )

Pada pasal 28 ayat dua tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat dua.
Undang-undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat dua. (Net)

Berdasarkan aturan tertulis tersebut, sebaiknya menghindari berbagi informasi yang dilarang oleh undang-undang agar tak terjerat hukum.

Dalam hal ini, menjaga informasi yang dilarang pemerintah tak hanya berlaku bagi diri pribadi, tetapi juga admin-admin pengelola grup di media sosial.


Tak menutup kemungkinan bila terbukti pengelolaan grup dianggap melanggar undang-undang, maka admin pun juga akan dikenai hukuman.

Untuk itu, bijaklah dalam mengelola akun media sosial yang Anda miliki!

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved