Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Dimulai Hari Ini, Pengguna Ada yang Kesulitan Hingga Gagal
Pengguna kartu SIM prabayar mulai hari ini, Selasa (31/10/2017), harus melakukan registrasi ulang. Namun, beberapa di antaranya gagal.
Penulis: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aulia Fitri Herdiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengguna kartu SIM prabayar di Indonesia mulai hari ini, Selasa (31/10/2017), harus melakukan registrasi ulang dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mensosialisasikan tentang aturan registrasi ulang data sesuai KK dan NIK yang berlaku bagi seluruh pengguna kartu SIM.

Kominfo mengirim pesan berantai yang isinya pemberitahuan tentang format sms yang harus dikirim.
Namun, ternyata beberapa mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang meski telah sesuai dengan format yang diminta.
( Jangan Lupa, Mulai Hari Ini, Pelanggan Kartu SIM Prabayar Baru Wajib Registrasi )
"Saya sudah lakukan, tapi gak ada balasan sampai sekarang, gak tau apa sudah berhasil atau belum," ucap Nina, warga Surabaya ketika ditanya TribunJatim.com.
Wanita yang telah memiliki tiga putri itu mengaku bingung harus mengkonfirmasi ke mana setelah mengirim pesan dan tidak menerima balasan.

"Ya takut kan kalau ternyata ditolak apa gimana, nomor saya gak bisa dipakai atau gimana nanti," tambahnya.
Lain halnya dengan Chintia, pelajar SMA negeri di Surabaya ini mengaku registrasinya berulang kali gagal.
Jalan Bareng #TyasMirasih, Belahan Dada #NagitaSlavina Terlalu Rendah, Duh Jadi Dibanding-bandingin https://t.co/iwEZUx61wa #SongSongCouple
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 31, 2017
Gadis berkerudung ini mengaku telah mengirim pesan sesuai dengan format, namun balasannya mengatakan format salah.
"Saya bingung ini, dari tadi gagal terus," ucapnya sambil menunjukkan layar handphonenya.