Mau Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tapi Nggak Punya KTP? Tenang, Simak Nih Caranya!
Semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang. Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP?
TRIBUNJATIM.COM - Mulai 31 Oktober 2017 lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang.
Caranyapun cukup mudah dan tak perlu repot.
Registrasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Seperti sudah banyak diberitakan.
Registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.
( Jangan Sampai Kamu Kena Semprot Saat Gunakan Payung di Jepang Ya, Simak Nih Aturan Pakainya! )
Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan untuk baru agak sedikit beda.
Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
https://t.co/D6YqyeN8aF Ditipu Anak Sendiri, Wanita Ini Kehilangan Rumahnya, Tapi Jawabannya Atas Sikap Pelaku Bikin Meleleh #tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 1, 2017
Traveler maksimal hanya bisa mendaftar hingga 3 nomor prabayar saja.
Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP?
Traveler yang belum genap berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP tak perlu cemas.