Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tapi Nggak Punya KTP? Tenang, Simak Nih Caranya!

Semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang. Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP?

Editor: Agustina Widyastuti
lesnumeriques.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM - Mulai 31 Oktober 2017 lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang.

Caranyapun cukup mudah dan tak perlu repot.

Registrasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Seperti sudah banyak diberitakan.

Registrasi kartu prabayar tiap operator seluler berbeda-beda.

( Jangan Sampai Kamu Kena Semprot Saat Gunakan Payung di Jepang Ya, Simak Nih Aturan Pakainya! )

Untuk pengguna lama Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan untuk baru agak sedikit beda.

Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Traveler maksimal hanya bisa mendaftar hingga 3 nomor prabayar saja.

Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP?

Traveler yang belum genap berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP tak perlu cemas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved