Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tapi Nggak Punya KTP? Tenang, Simak Nih Caranya!

Semua pengguna nomor telepon prabayar harus melakukan registrasi ulang. Lantas bagaimana dengan mereka yang belum memiliki KTP?

Editor: Agustina Widyastuti
lesnumeriques.com
Ilustrasi 

Kamu masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan nomor NIK.

Pada dasrnya sejak lahir kita telah memiliki NIK.

Dimana letaknya?

( Menduga Dikhianati Pasangan Hidupnya, Daud Hajar Andi Hingga Tewas di Depan Sang Istri )

Traveler bisa melihatnya di Kartu Keluarga pada kolom NIK.

Nomornyapun sama dengan yang tertera pada KTP dengan jumlah 16 digit.

So, walau belum ada KTP kamu bisa registrasi ulang.

Lantas bagaimana jika sudah mencoba beberapa kali namun tetap salah?

Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

( Siswa SMPN 3 Kota Malang Diajari Jujur Beli Pembalut )

"Seluruh data penduduk Indonesia, 261 juta orang, sudah digital. (Kalau NIK dan Nomor KK benar) mestinya tidak bermasalah. Sebaiknya coba dilakukan lagi pendaftarannya secara benar," ujarnya, Selasa (31/10/2017).

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunTravel.com dengan judul Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar? Ternyata Begini Solusinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved