Puluhan HP Mewah Ilegal yang Dibawa TKI Masuk Jatim Dimusnahkan Bea Cukai
Puluhan hanphone mewah yang dibawa TKI masuk ke Jatim, juga belasan ribu botol miras impor ilegal dimusnahkan petugas. Nilainya fantastis.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang-barang impor senilai 1,2 miliar lebih.
Pemusnahan ribuan kemasan barang ilegal yang disita negara itu dimusnahkan di PT Multi Bintang Abadi Jl Kalianak Surabaya, Rabu (1/11/2017).
Barang-barang milik negara yang dimusnahkan, rinciannya minuman keras impor merek John Red, Res Label, Blended Scotch, Wisky sebanyak 15.360 botol.
Selain miras, air mineral kemasan impor sebanyak 10.680 botol juga ikut dimusnahkan.
Ribuan botol minuman tesebut dimusnahkan dengan cara digilas pakai alat berat.
"Minuman ini semuanya barang-barang impor dan ilegal, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar," kata Basuki Suryanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya di lokasi pemusnahan.
Kecuali puluhan ribu botol miras dan air mineral, juga ikut dimusnahkan ratusan pakaian, buku, VCD, rokok, tas, 67 handphone (HP) merek Nokia dan 262 baterai laptop berbagai merek.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Itu semua merupakan barang-barang impor yang masuk ke Imdonesia secara ilegal," tutur Basuki.
Menurut Basuki, barang milik negara itu merupakan hasil sitaan selama satu bulan terakhir ini.
Semua barang itu, kata Basuki masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin.
"Untuk HP dan baterai laptop, itu ada yang dibawa oleh para TKI yang pulang ke Indonesia," tegas Basuki. (Surya/Fatkhul Alamy)