Titip Uang Rp 2,2 miliar, Pemkot Surabaya Dengan Enteng Eksekusi Persil di Gunung Anyar
Lewat uang yang dimiliki, eksekusi persil tanah warga di sejumlah titip Kota Surabaya terus dilakukan oleh Pemkot.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan eksekusi bangunan milik warga, hari ini, Rabu (1/11/2017).
Kali ini eksekusi bangunan dilakukan di Jalan Gunung Anyar Lor Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar.
Ada sebanyak delapan persil rumah warga yang dieksekusi. Rumah tersebut dibongkar untuk melanjutkan pengerjaan jalan middle east ring road (MERR) Gunung Anyar.
Tidak ada perlawanan dalam pelaksanaan pembongkaran rumah milik warga tersebut.
Bahkan warga sudah melakukan pembongkaran sendiri atas persil mereka yang terkena perencanaan jalan.
Umi Chulsum, pemilik persil di mulut Jalan Gunung Anyar Lor, mengatakan proses pembebasan rumahnya memang ada masalah.
Sehingga harus dilakukan proses konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Luas lahan kami yang dibebaskan adalah 43 meter persegi. Kami dapat ganti rugi sebesar Rp 409 juta," kata putri pertama pemilik persil, Siti Khotijah.
Ia menyebutkan rumah miliknya tersebut ada sengketa dengan pemilik baru, yang memberi rumahnya melalui adik Umi Chulsum.
Namun penjualan rumah sebesar Rp 1,1 miliar tersebut dilakukan dengan tidak memberikan surat sertifikat asli. Sehingga terdapat masalah double pemilik.
"Sekarang sudah sidang enam kali, supaya kami bisa dapatkan pembebasan dari Pemerintah Kota Surabaya," katanya.
Bahkan dalam persilnya terdapat reklame yang menempel di rumahnya. Namun lantaran bermasalah dengan sang adik, reklame tersebut mereka juga tidak ikut menerima uang.
"Kami tidak masalah kalau kena pembebasan jalan. Cuma masalah sengketa ini kami akan bereskan dulu," kata Umi.
Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan total eksekusi persil hari ini ada sebanyak delapan persil.
Proses eksekusi ini dilakukan untuk melanjutkan jalan MERR yang selama ini terhenti karena terkendala pembebasan lahan.
"Hari ini delapan persil yang kita eksekusi. Semua lewat konsinyasi, kami menitipkan uang Rp 2,2 miliar untuk delapan persil tersebut ke PN Surabaya," ucap Erna singkat. (Surya/Fatimatuz Zahroh)