Polda Jatim: Tak Ada Rumah Sakit yang Dapat Izin Operasi Bila Tidak Punya Sistem Pengelola Limbah
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Rofiq menerangkan kelanjutan...
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Rofiq menerangkan kelanjutan penyidikan kasus limbah.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasu penimbunan dan pengolahan limbah medis ilegal di Jalan Kalirungkut Surabaya pada Selasa (24/10/2017) lalu.
Kepada TribunJatim.com, Rofiq mengatakan telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi.
"Mereka, tujuh orang saksi terakhir sudah kami ambil, mereka semua dari rata-rata karyawan," terangnya pada Kamis (2/11/2017).
Ia menambahkan Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit mengatakan 'sebuah rumah sakit akan bisa berdiri manakala sejak perencanaan sampai dengan akhir pengelolaan limbah itu, regulasinya telah diikuti dan baru lah bisa di beroperasi'.
"Tak akan ada rumah sakit di mana ijinya sudah keluar tapi mereka tidak melakukan pengelolaan limbah," lanjutnya.
Rofiq menuturkan, rata-rata rumah sakit yang belum memiliki fasilitas untuk pengelolaan limbah, maka pihak rumah sakit itu diharuskan menggandeng pihak ketiga.
"Rumah sakit harus menggandeng pihak ketiga, seperti pada kasus ini," paparnya.
Namun, dalam pengelolaan limbah yang satu ini, pihak rumah sakit beserta sejumlah pihak terkait diharuskan turut serta dalam proses pemusnahannya.
"Pengawasan pada pihak ketiga dan juga hasil limbah yang dikeluarkan semua pihak harus ikut terlibat aktif, sebab masuk dalam kepentingan alam," tutupnya.
https://t.co/27WdjXNCRN VIDEO: Mainan HP di Jalan,Emak-emak Ini Bikin Macet,Saat Didekati, Isi Layarnya Bikin Heboh Netter #timnasday #jatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 2, 2017