Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim: Tak Ada Rumah Sakit yang Dapat Izin Operasi Bila Tidak Punya Sistem Pengelola Limbah

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Rofiq menerangkan kelanjutan...

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Truk berisikan barang bukti sejumlah limbah rumah sakit disita Polda Jatim. Empat Orang yang merupakan kernet dan sopir diamankan, mereka ditetapkan sebagai saksi, pada Selasa (24/10/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Rofiq menerangkan kelanjutan penyidikan kasus limbah.

Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasu penimbunan dan pengolahan limbah medis ilegal di Jalan Kalirungkut Surabaya pada Selasa (24/10/2017) lalu.

Kepada TribunJatim.com, Rofiq mengatakan telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi.

"Mereka, tujuh orang saksi terakhir sudah kami ambil, mereka semua dari rata-rata karyawan," terangnya pada Kamis (2/11/2017).

(Dijuluki Elegan Berkelas, Netter Soroti Cara Jalan Nagita Slavina di Garden Party: Kayak Habis Sunat)

Ia menambahkan Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit mengatakan 'sebuah rumah sakit akan bisa berdiri manakala sejak perencanaan sampai dengan akhir pengelolaan limbah itu, regulasinya telah diikuti dan baru lah bisa di beroperasi'.

"Tak akan ada rumah sakit di mana ijinya sudah keluar tapi mereka tidak melakukan pengelolaan limbah," lanjutnya.

Rofiq menuturkan, rata-rata rumah sakit yang belum memiliki fasilitas untuk pengelolaan limbah, maka pihak rumah sakit itu diharuskan menggandeng pihak ketiga.

"Rumah sakit harus menggandeng pihak ketiga, seperti pada kasus ini," paparnya.

Namun, dalam pengelolaan limbah yang satu ini, pihak rumah sakit beserta sejumlah pihak terkait diharuskan turut serta dalam proses pemusnahannya.

"Pengawasan pada pihak ketiga dan juga hasil limbah yang dikeluarkan semua pihak harus ikut terlibat aktif, sebab masuk dalam kepentingan alam," tutupnya.

 


Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved