Setahun Bohongi Ibunya, Pemuda di Lamongan ini Akhirnya Kena Karma
Sebagai orang tua yang melahirkan, ibu harus dihormati bukan malah dibohongi. Jika tidak, maka akan menjadi karma dan pamali seperti nasib pemuda ini.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Hampir setahun lamanya, M Shobahul Khoir (26), pemuda asal Desa Sumberwudi RT 03 RW 02 Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur ini membohongi ibunya, .
Setiap kali ibunya, Sri Wahyuningsih (50) membersihkan kamar anaknya, dia menemukan sejumlah peralatan untuk menghisab sabu-sabu.
Ketika itu ditanyakan pada Shobahul, selalu dijawab bahwa itu bukan apa-apa. Hanya mainan biasa yang dibuatnya dari bahan sedotan, botol kecil.
Ada seribu alasan untuk membohongi ibu kandungnya agar tetap bisa menghisap barang haram itu.
Ingin Dapat Biaya Bersalin, Wanita Ini Nekat Jajakan Dirinya Pada Pria Hidung Belang Saat Hamil Tua
Namun betapa kagetnya Sri Wahyuningsih ketika kamar anaknya itu digeledah polisi, Jumat (3/11/2017).
ini setelah semalam Kamis (2/11/2017) malam, Shobahul ditangkap anggota Satreskoba di Warkop Warung Kuning Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Terungkapnya ulah Shobahul ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sumberwudi Kecamaran Karanggeneng.
Menindaklanjuti informasi itu, mulai Senin (30/10/2017) dua anggota Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai 2 November dan mengerucut pada nama Shobah yang dicurigai berada di Warkop Warung Kuning.
Korban Lakalantas Tak Bertuan, Makam Duta Pariwisata ini Dibongkar, Begini Kasusnya
Setelah dinterograsi, Shobahul masih berusaha mengelak. Polisi tak ingin kehilangan momen, tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik, berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan plastik disimpan dalam saku celana pendek sebelah kanan. Barang bukti lain diamankan juga 1 HP.
Tersangka langsung dibawa ke polres untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengembangkan hasik pemeriksaan sampai ke rumah tersangka.
Sasaran utama adalah kamar tersangka dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 3 klip plastik kosong, 1buah pipet, 2 buah korek api gas, 1 scrop kecil warna putih yang terbuat dari sedotan dan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu yang dakui milik tersangka.
"Tersangka selain pengedar juga pengguna. Paling tidak ada barang bukti yang diamankan dari dalam kamarnya," ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono kepada Surya, Jumat (3/11/2017).
Awas, Mulai 5 November Nanti Berlaku Parkir Mahal di Semua Ruas Jalan Surabaya