Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Setoran Dana Triwulanan ke Komisi B DPRD Jatim, KPK: Saksi Mendukung Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut KPK menanggapi bahwa saksi yang pada hari ini dihadirkan mendukung dari dakwaan jaksa.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Sidang kasus setoran dana triwulanan lingkungan DPRD Jawa Timur di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - M Basuki selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung selaku staf Komisi B DPRD Jawa Timur kembali menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang tersebut terkait kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, yakni setoran triwulanan.

Pada sidang kali ini digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/11/2017).

( Sidang Kasus Suap di Lingkungan DPRD Jawa Timur, Ini Istilah untuk Penyebutan Dana Triwulanan )

Dalam sidang kali ini, beragendakan pemeriksaan saksi yang berjumlah 4 orang saksi.

Empat saksi tersebut di antaranya adalah Bambang Heryanto selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim; ajudan mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Anang Basuki; Indra Wiragana selaku Kepala Dinas Kehutanan Jatim; dan Istijab selaku sekertaris dinas Pertanian Jatim.

Keempat saksi tersebut digilir pertanyaan dari jaksa maupun penasihat hukum.

Usai sidang, Jaksa Penuntut KPK menanggapi bahwa saksi yang pada hari ini dihadirkan mendukung dari dakwaan jaksa.

Hal tersebut diperkuat dari pernyataan bahwa benar ada uang yang diberikan kepada komisi B.


"Uang itu terkait dengan evaluasi kerja mitra Komisi, dari keterangan para saksi mendukung memang benar ada, untuk evaluasi itu masing-masing dinas dibebani membayar uang komitmen itu," ujar Wawan Yunarwanto selaku Jaksa Penuntut KPK, Senin (6/11/2017).

Ia juga menjelaskan, dari kesaksian para saksi juga menjelaskan awalnya uang komitmen tersebut dilakukan secara tahunan.

Lalu, mulai bulan Maret 2017, diubah menjadi triwulanan atau dibayar secara tiga bulan sekali.

( Soal Dana Bantuan SMA/SMK, Anggota Dewan Ini Minta Wali Kota Surabaya Bijaksana )

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved