Rumah Tangga Terancam Retak, Pria ini Nekat Hadiahi Bogem Mentah Teman Wanitanya, Lalu. . .
Nur Kasanah (41), menjadi korban penganiayaan teman prianya yang bernama Brusi Ferianto (44), Jumat (3/11/2017).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Brusi Ferianto (44) ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya.
Ternyata pria yang tinggal di Jalan Anggrek 5, Kureksari, Waru, Sidoarjo, Jatim itu terbukti menganiaya teman wanitanya.
Teman wanita yang sekaligus menjadi korban penganiayaan Brusi diketahui bernama Nur Kasanah (41).
Hal itu dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, AKP Ristitanto.
( Berkaca dari Kasus Setya Novanto, Polri Ingatkan Masyarakat Berhati-hati dalam Buat Meme )
"Pelaku (Brusi) telah kami amankan, beberapa saksi juga telah kami mintai keterangan," ujar Risti, Senin (6/11/2017).
Ia menambahkan, wanita bernama Nur yang tinggal di Jalan Jojoran 3 nomor 9 Surabaya mengalami sejumlah luka.
Dari ulah Brusi, Nur mengalami sejumlah lebam di wajahnya.
Brusi menghajar Nur karena dianggap telah merusak rumah tangganya.
Akibat ulahnya itu, Brusi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Wow! 5 Artis #Indonesia Jujur Soal Masturbasi dan Keperawanan, Ada yang Ngaku Sudah Sejak Sekolah! https://t.co/vqshFvAxb8 #seksual
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 6, 2017
"Pelaku kami jerat pasal 351 dan ancaman hukuman maksimal lima tahun," sambung Risti.
Kini, Brusi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya.
( Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Bahu Jalan Hingga Tewas di Jalan Undaan Wetan Surabaya )