Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Surabaya masih Tunggu Ganti Rugi Lahan Flyover Taman Pelangi, Pilih Bertahan di Rumah

Masih bersengketa di pengadilan, 10 pemilik lahan di Jemur Gayungan, Surabaya, belum mendapat ganti rugi terkait lahan Flyover Taman Pelangi.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
TUNGGU EKSEKUSI - Sejumlah bangunan di RT 1/RW 3 Jemur Gayungan Surabaya menunggu eksekusi dari Pemkot Surabaya sebagai lahan pembangunan jalan layang (Flyover) Taman Pelangi. Sejumlah warga urung mendapatkan ganti rugi, karena lahan tersebut masih bersengketa di pengadilan, Rabu (8/10/2025). 

Poin Penting:

  • Masih bersengketa di pengadilan, 10 pemilik lahan di Jemur Gayungan, Surabaya, belum mendapat ganti rugi terkait lahan yang akan dibangun Flyover Taman Pelangi.
  • Mereka masih bertahan di rumah mereka.
  • Sengketa ini berawal dari adanya gugatan yang disampaikan pihak Musikah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 16 persil lahan di RT 1/RW 3 Jemur Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, belum bisa dieksekusi untuk proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi Surabaya, karena masih bersengketa di pengadilan.

Warga pemilik lahan, yang sebagian besar belum menerima ganti rugi, kini menanti putusan kasasi atas gugatan dari seorang warga Sidoarjo bernama Musikah.

Sengketa tersebut menghambat proses pembebasan lahan yang telah dimulai sejak tahun 2024.

Padahal, sebagian besar warga telah menyetujui nilai ganti rugi yang diajukan Pemkot Surabaya dan bersedia pindah jika hak mereka segera dibayarkan.

Dari jumlah persil tersebut, ada 10 pemilik yang hingga saat ini belum mendapat ganti rugi.

Para pemilik lahan tersebut masih bertahan di rumah mereka.

"Kalau suruh milih, mendingan segera diberikan ganti rugi tersebut dan saya ingin menyusul pindah seperti tetangga yang lain," kata salah seorang warga yang mengaku bernama Herman ketika ditemui di kediamannya, Rabu (8/10/2025).

Rumah Herman telah mendapatkan nilai perkiraan ganti rugi (appraisal) dari Pemkot Surabaya.

Angkanya mencapai Rp 1,4 miliar.

"Kalau soal nilai (ganti rugi), kami sebenarnya tidak ada masalah," ujar pria yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut.

Apabila ganti rugi tersebut diberikan, pihaknya segera pindah.

Sementara, dia menetapkan pilihan tinggal di luar kota.

Baca juga: Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 50 Miliar untuk Bangun Awal Flyover Taman Pelangi

"Uangnya rencananya akan digunakan untuk membangun usaha. Sedangkan untuk tempat tinggal, mungkin agak minggir saja. Saya milih di Mojokerto soalnya banyak keluarga di sana," kata pria yang mengaku bekerja sebagai freelance ini.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved