Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cepat Tangani Kasus yang Ditujukan pada Pimpinan KPK, Polisi Menolak Disebut Istimewakan Setnov

Kubu Ketua DPR RI, Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat dan...

Tribunnews.com
Ketua DPR RI, Setya Novanto. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kubu Ketua DPR RI, Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang pada proses hukum kasus e-KTP.

Kendati baru beberapa hari yang lalu kubu setnov melapor, kini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Meski pantas disebut bagus, gerak cepat kepolisian menangani laporan Setya Novanto menuai tanda tanya.

Bagaimana tidak, kepolisian juga tercatat sangat tanggap menangani laporan Setya Novanto soal dugaan pencemaran nama baik melalui meme foto Setnov yang sakit.

(Bhayangkara FC Menang Penuh Drama, Fans Bali United Pertanyakan Dua Keanehan Ini)

Pada kasus itu, polisi menangkap pemilik akun @dazzlingdyann, Dyan Kemala Arrizzqi dari 32 akun yang dilaporkan.

Padahal seperti yang sebagian besar orang tahu, ada sejumlah kasus besar di kepolisian yang masih mangkrak hingga kini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membantah Polri mengistimewakan Novanto.

"Kebetulan begini, kasus-kasus yang dilaporkan kasus yang mudah," ujar Setyo saat ditemui di hotel Mercure Ancol, Kamis (9/11/2017).

Dalam segitiga pembuktian, kata Setyo, terdapat unsur bukti, saksi, dan korban yang harus saling berkaitan.

Dalam kasus-kasus tersebut, unsur-unsur dalam segitiga pembuktian itu terbukti sehingga mudah diungkap.


Setyo membandingkannya dengan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kalau kayak Novel itu sudah ada gambarnya, tetapi nyari orangnya mana susah juga," kata Setyo.

Meski sketsa wajah telah disebar, hingga saat ini polisi tak menerima satupun laporan masyarakat yang melihat wajah yang mirip sketsa terduga pelaku itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved