Gara-gara Tato di Wajah, Pelaku Perampasan Motor Dikenali dan Dikejar Korbannya Hingga. .
Gara-gara tato di wajah, pelaku pengeroyokan dan perampasan motor tertangkap.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - ATY (17), satu di antara tiga pelaku pengeroyokan dan rampas motor telah tertangkap.
ATY mengeroyok dan merampas motor milik korbannya, MH (18), seorang pelajar SMA kelas XII asal Kwanyar, Bangkalan.
ATY beserta dua rekannya melakukan aksi di depan SMP 9 Kapas Krampung awal November lalu.
Peristiwa itu akhirnya terungkap, bermula ketika MH dan dua temannya sedang nongkrong di depan POM SPBU Jl Kapas Krampung, Senin (5/11/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
( Manajemen Arema FC Dukung Yanuar Hermansyah Ambil Lisensi Kepelatihan )
Saat itu, tiba-tiba pelaku ATY melintas naik motor Yamaha Mio berboncengan dengan temannya.
Melihat tato yang terdapat di wajah ATY, MH sontak mengenalinya sebagai satu di antara pelaku yang telah merampas motornya.
"Korban melihat salah satu tersangka, sudah hapal ciri-cirinya yaitu di muka dipenuhi tato," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno, Senin (13/11/2017).
Tak berpikir lama, MH dan rekan-rekannya lantas mengejar pelaku hingga ke pintu masuk Jembatan Suramadu.
"Dibantu warga, akhirnya pelaku bernama ATY diamankan," jelas Prayitno.
Usai diamankan, korban membawa pelaku ke Polsek Kwanyar Bangkalan.
Lantaran lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Tegalsari Surabaya, petugas Polsek Kwanyar menyarankan korban lapor ke Polsek Tambaksari.
"Korban disarankan untuk laporan kejadian tersebut terlebih dahulu di polsek sini (Tambaksari) karena kan kejadiannya di wilayah Polsek Tambaksari. Setelah laporan dan cerita kejadiannya, anggota kami mengamankan tersangka," jelas Prayitno.
( Namanya Dicatut Madura United Untuk Jelekkan Sepak Bola Indonesia, Jawaban Peter Odemingie Menohok )
Saat ini tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Tambaksari lantaran diduga melanggar pasal 365 KUHP pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Prayitno.