Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Adakan Lelang Mobil Dinas, Ada Mobil Vintage 90-an, Begini Prosedur Buat Ikutan

Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pemkot melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Calon peserta lelang saat mengikuti lelang mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang sebanyak 22 barang sitaan milik terpidana korupsi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya kembali mengadakan lelang Mobil Dinas Pemerintah.

Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pemkot melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah.

Setidaknya ada 30 kendaraan roda empat yang akan dilelang dalam bulan November 2017.

Tiga di antaranya adalah kendaraan lama di tahun 1990-an dan ada yang tanpa BPKB dan STNK.

Simpan 1,2 Juta Buku, Intip Perpustakaan Tercanggih di China Mata Binhai yang Bakal Bikin Melongo

Ayah Baru Meninggal, Cewek Ini Dibantu Driver Ojek Online Urus Kartu Keluarga, Pulang-pulang Nangis

Dikatakan Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarjati, harga limit kendaraan yang dilelang telah mengalami penyesuaian setelah hasil evaluasi lelang sebelumnya.

"Kita evaluasi harga limit-nya, misal sebelumnya Rp 20 juta, setelah dievaluasi jadi Rp 14 juta,” ujarnya, Selasa (14/11/2017).

Sementara lelang akan dilaksanakan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (close bidding) lewat situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Untuk pendaftaran, peserta lelang bisa perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha.

Begini Kerennya NCT Dream Saat Cover Dance Black Suit Milik Super Junior, Siapa Lebih Jago?

Mekanismenya, calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun Aplikasi Lelang Email (ALE) pada alamat domain angka 1 dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.

Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha, diwajibkan menggugah surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP dalam satu file.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved