Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Status Tanah Warga dengan Pertamina, Komisi C DPRD Surabaya Temui ATR/BPN dan Pertamina

‎‎Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Surabaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Dokumen Komisi C DPRD Surabaya
‎PERJUANGKAN - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan bersama seluruh anggotanya saat berada di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (10/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - ‎"Tindakan Pertamina yang memohon pemblokiran pada tanah-tanah yang diklaim masuk dalam Eigendom Verponding 1278 justru berdampak pada reputasi Pertamina sebagai BUMN yang harusnya taat hukum. Karena ketika kami tanyakan apa upaya Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak atas tanah dari Eigendom sebelum tenggat waktu pada 1980, bilamana memang klaim Eigendom itu benar, mereka ternyata belum mampu menjelaskan secara gamblang." ‎Eri Irawan, ‎Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

‎‎Komisi C DPRD Surabaya menemui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Surabaya yang diklaim Pertamina, khususnya terkait Eigendom Verponding 1278.

‎Eigendom ini ditempati ribuan rumah warga dengan luasan sekitar 220 hektare.  Tanah yang berpolemik dengan Pertamina itu tersebar di sejumlah wilayah. Terutama di Kecamatan Dukuh Pakis.

‎Di Pertamina, Komisi C ditemui Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti. Adapun di Kementerian ATR/BPN, diterima oleh Sekretaris Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

‎Sejumlah perwakilan warga terdampak juga hadir. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mempertanyakan atas hak eigendom verponding 1278 dari Pertamina yang tak pernah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai UU Pokok Agraria 5 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1979.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Warga Tertib Adminduk, Sebut Bansos Bisa Dialihkan pada Ahli Waris

Seharusnya itu telah kehilangan statusnya sebagai hak kebendaan. Komisi C berharap warga segera mendapat kepastian hukum karena selama ini resah dengan klaim Pertamina.

‎"Warga kesulitan bila ingin melakukan peralihan hak atas tanahnya. Tetapi ternyata Pertamina juga kesulitan menjelaskan tentang batas-batas Eigendom yang mereka klaim,” ujar Josiah, Jumat (10/10/2025).

‎Josiah menambahkan, warga telah memiliki atas hak yang sangat kuat, yaitu berupa SHM dan HGB. Maka dia berharap Pertamina menghentikan penggunaan mekanisme permohonan pemblokiran administratif kepada BPN sebagai cara untuk membuat warga sebagai pemegang hak yang sah kesulitan dalam memproses peralihan tanahnya.

‎”Karena itu kami berharap BPN, dalam hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, juga segera menghapus seluruh catatan blokir yang telah lewat masa 30 hari serta tidak didasarkan pada perintah pengadilan yang sah,” ujar Josiah.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Dukung Kenaikan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk Ribuan Siswa SMA

‎‎Pemblokiran Tanah Warga

‎‎Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, tindakan yang dilakukan Pertamina dengan memohon pemblokiran pada tanah-tanah yang diklaim masuk dalam Eigendom Verponding 1278 justru berdampak pada reputasi Pertamina sendiri sebagai BUMN yang seharusnya taat hukum.

‎”Karena ketika kami tanyakan apa upaya yang dilakukan Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak atas tanah dari Eigendom sebelum tenggat waktu pada 1980, bilamana memang klaim Eigendom itu benar, mereka ternyata belum mampu menjelaskan secara gamblang,” ujar Eri.

‎Dia juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023 tetapi tanpa disertai adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan. Masih berlangsung sampai saat ini alias telah lewat masa 30 hari. Ini berpotensi cacat prosedural.

‎Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati berharap ada penyelesaian yang berkeadilan bagi warga. Komisi C DPRD Surabaya akan terus memonitor upaya penyelesaian masalah ini.

‎”Kami berharap prosesnya segera tuntas, warga tidak digantung dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial bagi warga,” jelas Aning. 

‎Pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi.

‎Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo menambahkan, upaya penyelesaian masalah secara konstruktif akan terus diupayakan agar semua pihak bisa segera mendapat kepastian hukum.

‎”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved