Tersangka KUPS Pacitan Bisa Lebih 16 Orang
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mulai mencium adanya kejanggalan saat penyerahan sapi ke kelompok ternak.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUKPS) di Pacitan jumlah tersangkanya diperkirakan lebih dari 16 orang.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mulai mencium adanya kejanggalan saat penyerahan sapi ke kelompok ternak.
Kejanggalan yang sudah dikantongi penyidik adalah tidak terdaftarnya kelompok ternak Agromilk I dan Agromilk II di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.
Padahal sebagai syarat utama untuk mendapatkan kredit adalah kelompok harus terdaftar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpung SH, menjelaskan penyidik terus menggali informasi di lapangan dalam penyidikan KUPS di Pacitan.
Pasalnya, jumlah kerugian negara cukup besar yakni mencapai Rp 5,3 miliar.
"Penyidikan terus berlangsung untuk mendapatkan bukti yang otentik," tutur Richard Marpaung, Selasa (14/11/2017).
Dalam kasus ini, kata Richard Marpaung, penyidik sudah memeriksa Bank Jatim selaku pengucur kredit.
Namun saat didesak apakah ada tengara atau indikasi permainan antara tersangka dengan pihak lain?
"Itu masuk pokok materi. Jangan masuk materi pemeriksaan mas," paparnya.
Apakah nantinya penyidik juga akan memeriksa dinas terkait untuk mengcros cek tidak terdaftarnya dua KUPS itu? "Nanti akan dijadwalkan," jelas Richard.
Penanganan kasus ini, penyidik telah menahan 16 tersangka dan penahanan kasus ini adalah penahan terbesar dalam sejarah di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Ke-16 tersangka yang ditahan adalah Ketua KUPS Agromilk I, Efendi; Sekretaris, Ary Wibowo, Bendahara Moch Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Baca: Kejati Jatim Pecahkan Rekor Tahan 16 Tersangka Dugaan Korupsi KUPS Pacitan
Dari kelompok Agromilk II, Ketua KUPS Agromilk II, Suramto; Sekretaris, Supriyadi; dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Banyaknya tersangka yang ditahan, jaksa Bidang Pidsus harus menyiapkan dua unit kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-16-diduga-melakukan-korupsi-dipacitan_20171113_210414.jpg)