Tersangka KUPS Pacitan Bisa Lebih 16 Orang
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mulai mencium adanya kejanggalan saat penyerahan sapi ke kelompok ternak.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
Satu unit mobil tahanan milik Kejati Jatim berisi 5 orang dan bus milik Kejari Tanjung Perak diisi 11 orang.
Seperti diketahui, kasus itu bermula tahun 2010. Pemerintah telah meluncurkan program usaha pembibitan melalui KUPS. Kredit itu disalurkan melalui Bank Jatim.
Baca: Diduga Promosikan Situs Judi, Zaskia Gotik Bakal Diperiksa Polisi
Adanya program KUPS ini, tersangka membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan Ketua Efendi dan Kelompok Pacitan Agromilk II, Ketuanya Suramto.
Kedua kelompok ternak ini adalah baru, maka kedua kelompok ternak ini tidak terdaftar di Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan.
Meski demikian, mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk I mendapat Rp 3,9 miliar dan Agromilk II mendapat Rp 1,3 miliar.
Penggunaan kredit ini untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.
Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompoK.
Setelah mendapat kredit dan mendapat sapi, para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi.
Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Ada yang beralasan sakit dan beberapa sapi telah mati. Akhirnya para peternak menjual semua sapi itu tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit. (Surya/Anas M)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-16-diduga-melakukan-korupsi-dipacitan_20171113_210414.jpg)