Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis Tanpa Penahanan Hingga Dipenuhi Ungkapan Kotor, Ini 12 Fakta Sidang Vonis Buni Yani

Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni...

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani (tengah) bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.(ANTARA FOTO/AGUS BEBENG) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani akhirnya selesai.

Buni Yani melaksanakan sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (14/11/2017) lalu.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis dirinya dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara.

Persidangan kasus yang satu ini terbilang cukup menarik.

Diketahui sidang pengusutan kasus ini sudah berjalan hingga enam bulan lamanya.

(EXO dan Kim Hee Sun Sukses Dapatkan Daesang, Inilah Pemenang Asia Artist Award 2017)

Sidang disaksikan oleh banyak orang hingga ruangannya penuh, selain itu banyak hal yang terjadi di balik sidang tersebut.

Setidaknya ada 12 fakta yang dirangkum Tribun Jabar dari hasil peliputan mengenai sidang vonis Buni Yani.

 
1. Vonis tanpa perintah penahanan

Hakim Ketua, M Sapto membacakan vonis yang diterima Buni Yani.

Setelah dinyatakan bersalah, Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Meski begitu, tidak ada perintah penahanan untuk terdakwa Buni Yani.

2. Pasal yang dikenakan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved