Divonis Tanpa Penahanan Hingga Dipenuhi Ungkapan Kotor, Ini 12 Fakta Sidang Vonis Buni Yani
Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni...
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani akhirnya selesai.
Buni Yani melaksanakan sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (14/11/2017) lalu.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis dirinya dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara.
Persidangan kasus yang satu ini terbilang cukup menarik.
Diketahui sidang pengusutan kasus ini sudah berjalan hingga enam bulan lamanya.
(EXO dan Kim Hee Sun Sukses Dapatkan Daesang, Inilah Pemenang Asia Artist Award 2017)
Sidang disaksikan oleh banyak orang hingga ruangannya penuh, selain itu banyak hal yang terjadi di balik sidang tersebut.
Setidaknya ada 12 fakta yang dirangkum Tribun Jabar dari hasil peliputan mengenai sidang vonis Buni Yani.
1. Vonis tanpa perintah penahanan
Hakim Ketua, M Sapto membacakan vonis yang diterima Buni Yani.
Setelah dinyatakan bersalah, Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Meski begitu, tidak ada perintah penahanan untuk terdakwa Buni Yani.
2. Pasal yang dikenakan